Taktik cross-border yang digencarkan China bisa mematikan bisnis lokal di negara-negara lain, termasuk di Indonesia. Untuk menanggulangi hal ini, Kementerian Perdagangan beberapa saat lalu mengeluarkan kebijakan dalam penetapan batas harga barang impor paling murah yang boleh dijual di platform e-commerce.
Hal itu diputuskan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini diundangkan dan berlaku mulai 26 September 2023.
Salah satu poin pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa harga barang minimum pada kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang bersifat cross-border senilai US$ 100 atau setara Rp 1,6 juta.
Sementara itu, pada pasal 19 ayat (3) disebutkan, jika harga barang dalam bentuk mata uang yang berbeda, bukan dolar AS (USD/US$), maka dilakukan konversi menggunakan nilai kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Sumber: cnbc
Artikel Terkait
Samsung Kembali ke Struktur Dua Pimpinan, TM Roh Pimpin Divisi DX
Tulang Punggung Ekonomi Terhimpit, Kredit UMKM Justru Menyusut
Barcelona Bertahan di Puncak Meski Ditekan Chelsea
BAIC Sodorkan BJ30 Hybrid FWD, Harga Lebih Ringan di GJAW 2025