Percepatan pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah terus didorong oleh Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI bersama para pemangku kepentingan sebagai instrumen pembiayaan alternatif. Langkah ini dinilai strategis untuk mempercepat pembangunan daerah sekaligus memperkuat kemandirian fiskal pemerintah daerah di tengah keterbatasan anggaran dari pusat.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyampaikan hal tersebut dalam Sarasehan Nasional ke VII yang mengusung tema “Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Palembang, Sumatera Selatan. Menurutnya, proses penyusunan Naskah Akademis UU Obligasi Daerah saat ini terus berjalan dan telah menerima berbagai masukan strategis dari narasumber serta pemerintah daerah.
“Proses pembuatan Naskah Akademis sudah berjalan dan akan terus kami percepat. Kendala pasti ada, tetapi yang terpenting adalah undang-undangnya terlebih dahulu dapat diwujudkan. Nantinya perlu ada satu atau dua daerah sebagai pilot project penerbitan obligasi daerah agar daerah lain dapat belajar dari pengalaman tersebut,” kata Mekeng dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Mekeng menegaskan bahwa kehadiran UU Obligasi Daerah diharapkan mampu membuka ruang pembiayaan pembangunan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat. “Kita berharap dengan adanya UU Obligasi Daerah ini, pembangunan di daerah dapat dipercepat dan tidak lagi hanya bergantung pada pembiayaan dari pusat. Daerah harus mulai membangun dengan inisiatif sendiri melalui peningkatan PAD, bukan hanya mengandalkan DAU dan DAK,” ujarnya.
Menurut politikus Partai Golkar itu, Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah yang memiliki potensi ekonomi besar dan membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur strategis. Beberapa proyek yang dinilai mendesak antara lain pelabuhan, konektivitas antarwilayah, pengelolaan air, hingga pengelolaan sampah. “Obligasi daerah harus spesifik untuk proyek-proyek produktif seperti pelabuhan, rumah sakit, water management, waste management, atau infrastruktur lain yang memiliki feasibility study jelas dan mampu menghasilkan pendapatan untuk mengembalikan obligasi tersebut,” tuturnya.
Mekeng juga mendorong agar mekanisme penerbitan obligasi daerah nantinya dapat dibuat lebih sederhana dan terintegrasi melalui sistem satu pintu. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat proses birokrasi dan meningkatkan efisiensi.
Di sisi lain, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Nasrun, menegaskan dukungan pemerintah terhadap tindak lanjut hasil sarasehan tersebut. “Kementerian Dalam Negeri mendukung tindak lanjut dari sarasehan ini, salah satunya agar obligasi daerah dapat ditetapkan melalui undang-undang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Sriwijaya, Prof. Didik Susetyo, menilai obligasi daerah merupakan alternatif pembiayaan yang sangat potensial bagi pemerintah daerah yang telah memiliki kapasitas fiskal dan potensi ekonomi memadai. “Obligasi daerah merupakan salah satu alternatif pembiayaan. Pemerintah daerah yang memiliki potensi dan kapasitas harus mulai bersiap dan segera mengembangkannya,” katanya.
Dukungan juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala Departemen Penilaian Emiten, Perusahaan Publik, dan Perizinan Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK, I Made Bagus Tirthayatra, menilai momentum saat ini sangat tepat untuk merealisasikan obligasi daerah. “Salah satu tantangan utama selama ini adalah menyatukan visi antar stakeholder, baik DPRD maupun pemerintah daerah. Namun dengan kondisi fiskal saat ini, semua pihak mulai menyadari pentingnya alternatif pembiayaan daerah. Aturannya pada dasarnya sudah tersedia dan momentum ini perlu dimanfaatkan bersama,” jelasnya.
Dari sektor perbankan, Direktur Keuangan dan Treasury Bank NTT, Heru Helbianto, menyatakan industri perbankan siap mendukung lahirnya obligasi pemerintah daerah sebagai instrumen investasi baru yang aman dan menarik. “Kami dari industri perbankan sangat antusias terhadap lahirnya obligasi pemerintah daerah. Ini akan menjadi diversifikasi portofolio yang aman, liquid, dan menarik bagi investor seperti perbankan, asuransi, maupun dana pensiun,” ujarnya. Heru juga mengusulkan pembentukan task force atau sistem pelayanan terpadu satu pintu untuk mempercepat proses penerbitan obligasi daerah.
Adapun Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, menegaskan dukungan BPK terhadap penguatan regulasi obligasi daerah agar tata kelola dan mekanisme pengawasannya semakin jelas. Sarasehan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, regulator, lembaga keuangan, dan akademisi dalam mendorong lahirnya regulasi obligasi daerah sebagai instrumen pembiayaan pembangunan yang berkelanjutan serta akuntabel.
Artikel Terkait
Pemerintah Siaga Penuh Usai Lima WNI Ditahan Militer Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza
Pemerintah Tetapkan 430 Cagar Budaya Nasional Baru, Lampaui Akumulasi 80 Tahun
Menkeu: Intervensi Pasar SBN Dimulai Pekan Lalu, Rp2 Triliun per Hari untuk Redam Gejolak Rupiah
Penarikan Utang Baru Pemerintah Capai Rp305,5 Triliun hingga April 2026