Oleh karenanya, Satgas Judi Daring yang baru saja dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 itu diharapkan bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif. “Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu.
Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut, bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” papar legislator Partai Keadilan Sejahtera itu.
Percepatan tersebut bisa dilakukan dengan membabat habis para pelaku judi daring. Tidak sekedar para pemain tapi lebih dari itu adalah para bandar, jaringan bisnis judi daring serta para oknum yang membekingi bisnis haram mereka.
“Kami berharap, di bawah komando Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto sebagai ketua, Satgas Judi Daring bisa secepatnya memberantas perjudian online di Indonesia hingga ke akar-akarnya,” pungkas Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah I itu
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Pertamina Tutup 2025 dengan Distribusi Subsidi Nyaris Sempurna, Pertamax Green Melonjak 117%
Banjir dan Longsor Sapu 22 Desa di Halmahera Utara, Akses Bantuan Terkendala
Pasar Mobil Listrik 2026: Insentif Berakhir, Perang Harga China Jadi Penyeimbang
Cici Maulina: Dari Pemain hingga Pelatih, Setia Membela Garuda Pertiwi