"Jadi, ini sudah diamankan oleh penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik ini," jelas Ade.
Para pelaku dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Pertamina Tetapkan Harga BBM Nonsubsidi Tak Berubah di April 2026
Prabowo dan Macron Bahas Kerja Sama Pertahanan hingga Energi di Paris
Pelatih Chelsea Buka Suara Soal Rencana Transfer Musim Panas
Gadis 14 Tahun Lolos SNBP ke Farmasi Unair Tanpa Jalur Akselerasi