Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar, Rencananya Diedarkan saat Idul Adha

- Selasa, 18 Juni 2024 | 09:15 WIB
Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar, Rencananya Diedarkan saat Idul Adha

"Jadi, ini sudah diamankan oleh penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik ini," jelas Ade.



Para pelaku dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara



Sumber: jawapos

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar