Militer Israel menangkap sejumlah kapal yang tergabung dalam rombongan misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0, dan hingga saat ini salah satu kapal yang membawa jurnalis Indonesia belum dapat dihubungi oleh Kementerian Luar Negeri RI.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa pihaknya masih terus berupaya menjalin komunikasi dengan kapal yang ditumpangi Bambang Noroyono, atau akrab disapa Abeng, jurnalis dari Republika. “Untuk kapal yang membawa salah satu jurnalis Republika, Bambang Noroyono alias Abeng, sampai saat ini masih belum bisa dihubungi, dan masih dicoba dihubungi,” ujarnya pada Senin (18/5/2026).
Yvonne menambahkan bahwa situasi di lapangan masih sangat dinamis dan perkembangan baru perlu terus diantisipasi. “Situasi di lapangan masih sangat dinamis dan kemungkinan perkembangan tetap perlu diantisipasi,” lanjutnya.
Para relawan Indonesia yang ikut dalam misi tersebut berlayar dengan semangat solidaritas dan membawa bantuan logistik. Sementara itu, para wartawan yang bergabung tengah menjalankan tugas jurnalistik sekaligus misi kemanusiaan.
Sejak awal, Kementerian Luar Negeri RI telah berkoordinasi dengan KBRI Ankara, KBRI Kairo, dan KBRI Amman untuk menyiapkan langkah antisipatif. Langkah ini bertujuan memastikan keselamatan para Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempercepat proses pemulangan mereka jika diperlukan.
Kemlu RI juga terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak terkait guna memperoleh informasi terkini mengenai kondisi para WNI. Di sisi lain, pemerintah menyiapkan langkah kontingensi, termasuk fasilitasi perlindungan dan percepatan proses pemulangan. “Pelindungan WNI akan terus menjadi prioritas utama Pemerintah Indonesia di tengah situasi yang berkembang sangat cepat,” kata Yvonne.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Delapan Begal, Empat Korban WNA dari Malaysia hingga Italia
PKB Desak Pemerintah Kerahkan Diplomasi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Israel di Gaza
Polda Riau Tetapkan Perusahaan Sawit Tersangka Kasus Kerusakan Lingkungan di Sempadan Sungai Pelalawan
Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Atas Dugaan Pemerasan Sertifikat K3