Polisi Tangkap Delapan Begal, Empat Korban WNA dari Malaysia hingga Italia

- Senin, 18 Mei 2026 | 23:20 WIB
Polisi Tangkap Delapan Begal, Empat Korban WNA dari Malaysia hingga Italia

Sebanyak empat warga negara asing (WNA) menjadi korban aksi begal di sejumlah titik di Jakarta. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan dan mendalami data tempat kejadian perkara yang pernah dilakukan oleh para tersangka.

“Kami sedang mengkompulir untuk seluruh tempat kejadian perkara yang pernah dilakukan oleh para tersangka tersebut. Empat di antaranya korbannya adalah warga negara asing,” ujar Imanuddin, Senin (18/5/2026).

Keempat WNA yang menjadi korban berasal dari Malaysia, Jerman, Tiongkok, dan Italia. Menurut Imanuddin, komplotan begal yang beraksi di Jakarta terdiri dari beberapa kelompok jaringan yang saling terpisah. Ia menambahkan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menjangkau jaringan lainnya.

“Ini pelaku terdiri dari beberapa kelompok jaringan dan kami juga masih mengembangkan ke jaringan yang lainnya,” katanya.

Sementara itu, Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan orang pelaku dalam kurun waktu tiga hari sejak tim tersebut dibentuk. Penangkapan ini merupakan hasil pengungkapan enam kasus begal yang terjadi di wilayah Jakarta.

“Malam hari ini, kami dari Tim Pemburu Begal, alhamdulillah sudah mengamankan delapan orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang kita ketahui beberapa waktu belakangan viral di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” jelas Imanuddin.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran para pelaku antara lain Bundaran HI, Patung Kuda, Kebon Jeruk, Cideng, hingga Gandaria. Imanuddin menyebutkan bahwa video aksi begal di beberapa lokasi tersebut sempat beredar luas di media sosial dan menjadi perhatian publik.

“Beberapa TKP yang kemarin sempat viral, para pelakunya sebagian sudah kami lakukan penangkapan malam hari ini,” ungkapnya.

Meski demikian, sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran penyidik. Terhadap para tersangka yang telah diamankan, polisi menjerat mereka dengan Pasal 466, 471, 477, dan 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tentunya setiap informasi yang ada di media sosial kami segera tindak lanjuti dan kami berusaha semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat Jakarta,” tutup Imanuddin.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar