Perempuan di Nusa Penida Ditangkap karena Curi Perlengkapan Upacara Adat Senilai Rp150 Juta

- Senin, 18 Mei 2026 | 11:01 WIB
Perempuan di Nusa Penida Ditangkap karena Curi Perlengkapan Upacara Adat Senilai Rp150 Juta

Seorang perempuan berusia 24 tahun berinisial WDS harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga mencuri perlengkapan upacara adat milik warga di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Barang-barang berbahan perak yang nilainya mencapai Rp150 juta, termasuk beberapa bokor, dilaporkan raib digasak oleh pelaku.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari yang sama setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan. “Penangkapan dilaksanakan pada hari ini. Petugas mengamankan seorang terduga pelaku, seorang perempuan berinisial WDS. Setelah pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban, I Gede Laksamana Sanjaya, pada Jumat, 8 Mei. Ia kemudian melapor ke polisi setelah mendapati sejumlah benda berbahan perak di rumahnya hilang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jalak Nusa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida, Iptu Ida Bagus Ketut Arsa, langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan WDS.

Petugas segera bergerak menuju tempat tinggal WDS di Desa Sakti, Nusa Penida. Di lokasi tersebut, polisi menemukan seluruh barang bukti hasil pencurian yang disimpan oleh tersangka. WDS pun tidak bisa berkutik dan langsung digelandang ke Mapolsek Nusa Penida untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan WDS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua bokor perak besar, enam bokor perak kecil, satu dulang perak, satu kapar perak, dan sebuah tutup kapar perak. Seluruh barang tersebut kini diamankan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang berjalan.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar