Pemberantasan ini, dilakukan agar masyarakat tidak lagi terjerumus ke dalam kegiatan yang membawa dampak negatif bagi kehidupannya. "Prosedurnya semua Menteri paraf, nanti tinggal Pak Presiden.
Tadi saya sudah paraf sebelum ke sini. Ketuanya Pak Menko Polhukam, Wakilnya Pak Menko PMK, Saya Ketua Bidang Pencegahan, Pak Kapolri Ketua Bidang Penegakan Hukum," jelasnya.
Menkominfo menekankan kembali keberadaan Satgas Pemberantasan Judi Online merupakan upaya menangani judi online secara komprehensif.
“Pokoknya kita memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Tidak bisa separuh-separuh, harus semua lini bekerja bersama-sama,” tutup dia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Gelombang Pertama WNI Dievakuasi dari Iran Tiba dengan Selamat di Soekarno-Hatta
Suami Siri Cekik dan Ikat Leher Perempuan di Depok, Mayat Baru Ditemukan Setahun Kemudian
THR Rp22,8 Triliun untuk ASN dan Pensiunan Telah Tersalurkan
Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman, Impor Beras Dibatalkan