Pemberantasan ini, dilakukan agar masyarakat tidak lagi terjerumus ke dalam kegiatan yang membawa dampak negatif bagi kehidupannya. "Prosedurnya semua Menteri paraf, nanti tinggal Pak Presiden.
Tadi saya sudah paraf sebelum ke sini. Ketuanya Pak Menko Polhukam, Wakilnya Pak Menko PMK, Saya Ketua Bidang Pencegahan, Pak Kapolri Ketua Bidang Penegakan Hukum," jelasnya.
Menkominfo menekankan kembali keberadaan Satgas Pemberantasan Judi Online merupakan upaya menangani judi online secara komprehensif.
“Pokoknya kita memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Tidak bisa separuh-separuh, harus semua lini bekerja bersama-sama,” tutup dia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Etihad Airways Rebut Gelar Maskapai Teraman Dunia, Pecahkan Dominasi Barat
LPS Patok Bunga Penjaminan Valas di 2%, Respons atas Banjir Dolar di Perbankan
Pemerintah Legalkan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat untuk Genjot Produksi
LPS Angkat Bicara Soal Pencalonan Tommy Djiwandono di BI