Pemberantasan ini, dilakukan agar masyarakat tidak lagi terjerumus ke dalam kegiatan yang membawa dampak negatif bagi kehidupannya. "Prosedurnya semua Menteri paraf, nanti tinggal Pak Presiden.
Tadi saya sudah paraf sebelum ke sini. Ketuanya Pak Menko Polhukam, Wakilnya Pak Menko PMK, Saya Ketua Bidang Pencegahan, Pak Kapolri Ketua Bidang Penegakan Hukum," jelasnya.
Menkominfo menekankan kembali keberadaan Satgas Pemberantasan Judi Online merupakan upaya menangani judi online secara komprehensif.
“Pokoknya kita memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Tidak bisa separuh-separuh, harus semua lini bekerja bersama-sama,” tutup dia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Lima Raksasa Asia Gagal Melangkah di Kualifikasi Piala Asia U-17
Paus Leo XIV Tegaskan Dukungan untuk Solusi Dua Negara di Tengah Penolakan Israel
BTN Salurkan Bantuan Rp 2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatera Barat
Yamaha Gelar Ajang Pencarian Bakat untuk Cetak Generasi Muda Berkarakter