Suasana haru menyelimuti area persidangan setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya. Di tengah tekanan hukum yang berat, Nadiem justru mendapat dukungan moral yang tak terduga, bukan hanya dari keluarga, melainkan juga dari para pengemudi ojek online yang setia hadir selama proses persidangan.
Saat keluar dari ruang sidang, Nadiem terlihat langsung menghampiri para pengemudi ojol yang telah menunggu. Satu per satu ia jabat tangan mereka, bahkan tak sedikit yang berpelukan erat. Wajah Nadiem tampak menahan tangis saat menyampaikan rasa terima kasihnya dengan suara bergetar. Ia mengaku tidak merasa sendirian berkat dukungan yang terus mengalir dari mereka.
“Saya nggak merasa sendirian, saya merasakan pasukan di belakang saya selalu. Terima kasih, terima kasih,” ujar Nadiem di hadapan para pendukungnya, Rabu (13/5/2026).
Dukungan serupa juga disuarakan oleh para pengemudi ojol. Salah seorang di antaranya menyebut Nadiem sebagai pahlawan ekonomi yang akan tetap berada di hati mereka, apa pun yang terjadi. “Apapun yang terjadi Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” ucap seorang pengemudi ojol. Sementara itu, pengemudi lain berteriak lantang, “Nadiem pasti bebas.”
Setelah momen haru tersebut, Nadiem berpamitan karena harus menjalani operasi. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan keyakinannya bahwa Tuhan akan memberikan jalan terbaik di tengah kasus hukum yang tengah dihadapinya. “Saya ke rumah sakit ya, terima kasih. Saya yakin Tuhan nggak akan diam, Tuhan tidak akan diam. Nggak bisa ini kayak gini terus gini terus,” katanya. Para pengemudi ojol pun serempak mengamini dengan ucapan, “Aamiin, Aamiin, ya Allah.”
Di sisi lain, tuntutan berat yang dihadapi Nadiem didasarkan pada dakwaan primer Pasal 603 dan atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tersebut.
“Menuntut, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun,” tegas Roy Riadi dalam persidangan yang sama.
Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Sementara itu, Pasal 604 menjerat setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Lebih dari itu, ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758, yang terdiri dari Rp809.596.125.000 penempatan uang pribadi dan peningkatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara senilai Rp4.871.469.603.758.
Artikel Terkait
BSI Sediakan 600 Kursi Roda dan Layanan Digital untuk Jamaah Haji 2026
bank bjb Jalin Sinergi dengan PUSRI untuk Perkuat Layanan Perbankan Sektor Industri Strategis
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,839 Juta per Gram, Buyback Bertahan
Bocah SD Tewas Tertimpa Patung di Museum Ranggawarsita Semarang