Nadiem Makarim Dihukum 18 Tahun Penjara, Dukungan Ojol Warnai Sidang Tipikor

- Rabu, 13 Mei 2026 | 23:32 WIB
Nadiem Makarim Dihukum 18 Tahun Penjara, Dukungan Ojol Warnai Sidang Tipikor

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), menerima dukungan emosional dari puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang setia hadir di persidangan. Momen haru itu terjadi di lobi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026), sesaat setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan hukuman 18 tahun penjara terhadapnya.

Usai sidang, Nadiem terlihat menghampiri para pengemudi ojol yang telah menunggunya. Suasana langsung berubah menjadi penuh kehangatan ketika mereka saling berpelukan. Nadiem merangkul satu per satu pendukungnya yang selama ini setia hadir di setiap agenda persidangan. “Saya nggak merasa sendirian, saya merasakan pasukan di belakang saya selalu. Terima kasih, terima kasih,” ujar Nadiem dengan suara bergetar kepada para pengemudi ojol tersebut.

Para pengemudi ojol pun bergantian menyampaikan semangat. “Apapun yang terjadi, Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” teriak salah seorang di antaranya. Teriakan serupa menggema di lobi pengadilan, “Nadiem pasti bebas!” Dukungan moral itu terus mengalir deras, menciptakan atmosfer yang sulit diabaikan oleh siapa pun yang hadir di lokasi.

Di tengah keharuan itu, Nadiem menyampaikan bahwa ia harus segera meninggalkan pengadilan untuk menjalani operasi yang telah dijadwalkan malam harinya. “Saya ke rumah sakit ya, terima kasih. Saya yakin Tuhan nggak akan diam, Tuhan tidak akan diam. Nggak bisa ini kayak gini terus,” katanya berpamitan. Para pengemudi ojol langsung menimpali dengan lantang, “Amin, amin, amin ya Allah.” Raut wajah Nadiem yang tampak seperti menahan tangis menjadi saksi bisu betapa dalamnya ikatan emosional yang terjalin di momen tersebut.

Sementara itu, dari sisi hukum, nasib Nadiem masih jauh dari kata final. Sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan, sehingga Nadiem kini menjalani masa penahanan di rumah. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada hari yang sama, jaksa penuntut umum Roy Riady secara resmi membacakan amar tuntutan yang memberatkan. “Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” tegas jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa tidak hanya menuntut hukuman penjara selama 18 tahun, tetapi juga denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari pidana kurungan. Lebih dari itu, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis, yakni Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758, atau total mencapai Rp5.681.066.728.758. Jaksa menyatakan bahwa seluruh harta benda milik Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman kurungan pengganti selama sembilan tahun akan menanti.

Jaksa meyakini bahwa Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di tengah proses hukum yang masih bergulir, dukungan dari para pengemudi ojol menjadi satu sisi lain dari kasus ini sebuah gambaran bahwa di luar ruang sidang yang dingin, masih ada solidaritas yang hangat menyertai mantan pejabat publik tersebut.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar