Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan tahap awal atas laporan dugaan pelanggaran terkait gelar akademik yang menjerat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Laporan tersebut resmi diterima pada Senin, 11 Maret 2026, sekitar pukul 12.15 WIB, dan dilayangkan oleh sekelompok dokter yang kuasa hukumnya adalah advokat senior OC Kaligis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk dan kini tengah ditindaklanjuti oleh jajaran penyidik. “Polda Metro Jaya benar sudah menerima laporan polisi. Dalam laporan tersebut, dari pihak pengacara yaitu Pak OC Kaligis melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 272 ayat 2, dan atau Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menambahkan, proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik tengah mengumpulkan keterangan serta memeriksa barang bukti yang diserahkan. “Nah ini kan masih baru dilaporkan, tentunya rekan-rekan penyidik masih melakukan penyelidikan terkait keterangan pelapor termasuk barang bukti yang diserahkan. Ada satu buah buku pustaka Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, satu buah pustaka buku tentang kinerja Kemenkes RI 2022 sampai dengan 2023, atau lembar-lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau tangkapan layar website ITB,” lanjut Budi Hermanto.
Sementara itu, OC Kaligis menegaskan bahwa pihaknya telah melengkapi laporan dengan sepuluh barang bukti. “Kita sudah cek dan kita kasih sepuluh barang bukti untuk memulai laporan kami. Jadi kebetulan ini para-para dokter semua, artinya sepakat untuk melaporkan Menteri Kesehatan. Jadi pasalnya 272 KUHP baru dan Pasal 69 ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional,” ucapnya.
Laporan yang dibuat pada Selasa, 12 Maret 2026, itu merupakan inisiatif dari lima orang dokter yang diwakili oleh OC Kaligis. “Jadi ini nanti laporan atas nama saya mewakili para-para dokter,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Bank bjb Raih Lima Penghargaan Digital Brand di Ajang Infobank-Isentia 2026
Kemenag Jelaskan Hukum Kurban: Sunnah Muakkad bagi Mampu, Wajib Menurut Mazhab Hanafi
Polisi Tangkap Perempuan yang Ambil Ponsel Korban di Bilik Photobox Cempaka Putih, Satu Pelaku Masih Diburu
Prabowo Ungkap Alasan Emosional di Balik Kedekatannya dengan Kebumen, Panen Raya Udang Capai Level Dunia