Prabowo: Banyak Pihak Tak Suka Satgas PKH karena Berantas Bandit Perampok Sumber Daya Alam

- Rabu, 13 Mei 2026 | 16:45 WIB
Prabowo: Banyak Pihak Tak Suka Satgas PKH karena Berantas Bandit Perampok Sumber Daya Alam
Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak disukai oleh sejumlah pihak. Menurutnya, mereka yang membenci satgas tersebut adalah para “bandit” dan “perampok” yang selama ini menikmati hasil penguasaan ilegal atas sumber daya alam milik negara. “Saya paham satgas PKH bukan satgas yang sekarang disukai, banyak yang tidak suka sama kalian, ya itu, bandit-bandit perampok itu tidak suka sama kalian,” ujar Prabowo dalam acara penyerahan uang sitaan hasil perkara ke kas negara pada Rabu, 13 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa pilihan ada di tangan anggota satgas: apakah akan takut menghadapi para pihak tersebut atau justru membela kepentingan rakyat. “Ya tinggal kamu, kamu takut sama mereka atau kamu bela rakyat, tergantung kamu,” tambahnya. Di sisi lain, Presiden memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian Satgas PKH. Ia menilai satgas tersebut telah berhasil menyelamatkan sebagian kekayaan negara dan mengembalikannya untuk kepentingan rakyat. “Saya lihat prestasi kalian. Empat kali saya diundang atas nama rakyat saudara menyetor. Padahal ini baru sekelumit kekayaan yang berhasil kita selamatkan,” tuturnya. Meski demikian, Prabowo mengingatkan bahwa perjuangan masih panjang. Ia menyebut masih ada ratusan hingga ribuan triliun rupiah kekayaan negara yang harus diselamatkan. “Perjuangan masih susah. Masih ratusan triliun, masih ribuan triliun yang harus kita selamatkan,” tegasnya. Sebagai informasi, Kejaksaan Agung kembali menyerahkan uang hasil denda administratif senilai Rp10,2 triliun kepada negara. Total nilai yang diserahkan mencapai Rp10.270.051.886.464. Uang tersebut dipamerkan dalam kegiatan penyerahan denda administratif dan penguasaan kembali lahan kawasan hutan oleh negara. Acara itu juga berkaitan dengan kerja Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Selain uang denda, negara berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas sekitar 2.373.171,75 hektare. Nilai fantastis uang Rp10,2 triliun terpampang jelas pada papan informasi di bagian depan panggung dan menjadi pusat perhatian para tamu undangan yang hadir.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar