Seorang santriwati di Pondok Pesantren Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual, resmi mengajukan permohonan perlindungan dan pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan pada Senin, 11 Mei 2026, mencakup hak prosedural berupa pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, serta bantuan penghitungan ganti rugi atau restitusi.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyatakan bahwa timnya bersama tenaga ahli dan perwakilan LPSK Jawa Tengah telah melakukan penjangkauan serta pengumpulan informasi terkait kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Tlogowungu. “Korban sudah mengajukan permohonan kepada LPSK terkait pemenuhan hak prosedural atau pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, dan bantuan penghitungan ganti rugi atau restitusi,” ujarnya di Pati, Selasa, 12 Mei 2026.
LPSK juga telah berkoordinasi dengan Polresta Pati, khususnya Satuan Reserse Kriminal dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Berdasarkan informasi dari kepolisian, hingga saat ini terdapat dua saksi yang telah dimintai keterangan. Sementara itu, koordinasi juga dilakukan dengan sejumlah pihak lain, seperti Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Muslimat NU, Fatayat NU, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pekerja sosial, hingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati.
Dari hasil koordinasi tersebut, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional pondok pesantren itu sejak 3 Mei 2026. Menurut Wawan, langkah ini menjadi upaya penting untuk mencegah terulangnya praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Ia juga mengungkapkan keprihatinan atas tingginya angka kasus kekerasan seksual yang masuk ke LPSK. Sepanjang 2025, lembaga tersebut menerima 13.027 permohonan perlindungan, dengan 1.776 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual. Angka ini meningkat 37 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 1.296 kasus.
“Ini angka yang cukup memprihatinkan, apalagi terjadi di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya puluhan korban lain, LPSK masih melakukan pendalaman informasi. Sebelumnya, kuasa hukum korban menyebut jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 orang. Wawan mengatakan pihaknya akan berupaya melakukan penjangkauan secara proaktif untuk memastikan para korban maupun saksi mendapatkan perlindungan sehingga berani memberikan kesaksian.
LPSK juga mendapatkan informasi mengenai dugaan intimidasi dan kekerasan fisik yang dialami santriwati selama berada di pondok pesantren. Tindakan tersebut dilakukan dengan dalih pemberian sanksi bagi santri. Hingga kini, belum ada ancaman nyata yang diterima korban setelah kasus tersebut dilaporkan. “LPSK akan terus mendalami informasi terkait daftar korban lainnya dan memastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para saksi maupun korban,” ujar Wawan.
Artikel Terkait
Menlu Iran Tuding UEA Jadi Mitra Aktif Agresi AS-Israel, Abu Dhabi Bantah Pertemuan Rahasia dengan Netanyahu
Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Nilai Pasal KLB dan Ancaman Pidana Multitafsir
Kemenhaj Larang City Tour dan Ziarah Jelang Puncak Haji Armuzna
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook