Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap praktik peredaran narkotika dengan modus baru. Dalam sebuah operasi yang berlangsung di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, tim Subdit II berhasil menangkap seorang tersangka dan menyita puluhan perangkat vape yang mengandung zat narkotika jenis etomidate.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika melalui jasa pengiriman daring. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Kombes Awaludin Amin dengan melakukan penyelidikan di lapangan pada Selasa (12/5) dini hari. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa petugas mencurigai seorang pria yang tengah mengambil paket dari seorang kurir.
“Berdasarkan informasi tersebut tim mencurigai seseorang yang mengambil paket dari driver dan berhasil mengamankan diduga pelaku yang bernama Santoso (47) di perumahan Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Santoso yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan ini. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti berupa satu paket berisi 98 unit cartridge yang mengandung etomidate, dikemas rapi dalam kardus berlakban hitam.
Setelah melakukan pengembangan, tim kemudian menggeledah kamar kos milik tersangka. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi dua gram sabu, satu unit timbangan digital, serta alat isap atau bong.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut dikirim oleh seseorang berinisial L, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari L dengan sistem tempel untuk konsumsi pribadi dan stok. Sementara itu, paket etomidate diperintahkan untuk diserahkan kembali kepada seseorang di wilayah Tangerang sesuai instruksi L.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Santoso mengakui bahwa ini bukan kali pertama ia menjadi kurir narkoba. Sebelumnya, ia telah dua kali menerima kiriman paket serupa dengan total 150 cartridge. Atas setiap pekerjaan yang dilakukannya, ia dijanjikan upah sebesar Rp1 juta.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu inisial L dan memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika ini hingga tuntas.
Artikel Terkait
Ratusan Mahasiswa UNS Antusias Ikuti Diskusi Literasi Keuangan Digital Bersama OVO
Kasum TNI Tinjau Perbaikan Jalan dan Pembangunan Sumur Bor di Tapanuli Selatan
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Timur Laut Bima, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gunung Dukono Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter ke Arah Utara