MURIANETWORK.COM -Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap motif pembunuhan kepada anak berusia 9 tahun oleh D, 61, di Kampung Ciketing Selatan, kelurahan Ciketing Udik, kecamatan Bantar Gebang. Hasil penyidikan menyimpulkan pembunuhan terjadi karena perbuatan cabul pelaku.
"Ada dua motif dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka DS, yang pertama tersangka DS melakukan pencabulan terhadap korban GH adalah karena tidak bisa menahan birahinya karena sudah selama tujuh bulan tersangka tidak melakukan hubungan suami istri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus, Sabtu (8/6).
Sedangkan motif kedua ialah tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia. Dalam konteks ini, pelaku berniat menutupi perbuatan asusilanya dengan merudapaksa korban.
"Nah ini dua motif yang mana, tim gabungan ini menyimpulkan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka DS," imbuhnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 dan 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi menemukan adanya jasad anak berusia 9 tahun di lubang jet pump samping rumah di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Penemuan ini berawal dari seorang warga yang melaporkan telah kehilangan anak.
Artikel Terkait
93 Sumur Bor Baru Menyebar, Aceh Tamiang Kini Punya Napas Segar
Cipta Cendikia dan Putri Tangsel City Kuasai Klasemen HPSL Jakarta
Arus Balik Natal 2025: 168 Ribu Kendaraan Sudah Serbu Gerbang Tol Jakarta
Indonesia Tebus Tarif AS dengan Komitmen Belanja Energi Rp250 Triliun