MURIANETWORK.COM - Pengamat politik Muslim Arbi menegaskan bahwa Kasmudjo, dosen senior Fakultas Kehutanan UGM, merupakan saksi krusial dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ia mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap Kasmudjo, mengingat posisinya yang strategis dalam mengungkap kebenaran latar belakang akademik Jokowi.
“Pak Kasmudjo adalah saksi utama, bukan saksi biasa. Kesaksiannya tak tergantikan dokumen apa pun. Jika terjadi sesuatu pada beliau, publik kehilangan satu-satunya sumber hidup untuk meluruskan sejarah akademik Jokowi,” ujar Muslim dalam keterangannya, Selasa 17 Juni 2025.
Pernyataan tersebut muncul setelah Kasmudjo secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya bukan pembimbing akademik maupun dosen pembimbing skripsi Jokowi selama kuliah di UGM, bertolak belakang dengan klaim Jokowi yang menyebut Kasmudjo sebagai dosen akademiknya.
Muslim menyampaikan kekhawatiran akan potensi terjadinya “silent operation” seperti dalam kasus-kasus besar lain di masa lalu, di mana saksi penting justru mengalami hal tak terduga.
“Jangan sampai terjadi lagi kehilangan saksi penting hanya karena negara abai memberi perlindungan,” tegasnya.
Menurutnya, negara punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin keselamatan Kasmudjo.
Apalagi pengakuan Kasmudjo memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen akademik Presiden.
“Kalau Pak Kasmudjo sampai mendadak wafat, maka satu-satunya pintu untuk mengungkap kebenaran bisa tertutup selamanya. Ini bukan soal politik semata, tapi soal integritas dan keadilan,” tambah Muslim.
Sebelumnya, pernyataan Kasmudjo dalam sebuah wawancara viral menyebut bahwa pada tahun 1985 dirinya masih golongan 3 B dan berstatus asisten dosen, belum menjadi dosen tetap, sehingga tak mungkin membimbing Jokowi.
Ia secara eksplisit membantah pernah menjadi dosen pembimbing akademik maupun penguji skripsi.
Sejumlah laporan masyarakat sipil dan pengacara independen telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi dan Komnas HAM agar investigasi soal dugaan ijazah palsu Jokowi dibuka kembali.
Jokowi Diberi Tenggat 3x24 Jam Cabut Pernyataan soal Kasmudjo!
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, mengultimatum Presiden Joko Widodo untuk mencabut pernyataannya yang menyebut Kasmudjo sebagai dosen akademik saat dirinya kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jika tidak dilakukan dalam waktu 3x24 jam, pihaknya akan menempuh langkah hukum.
“Saya beri waktu tiga hari kepada Joko Widodo untuk meralat pernyataannya soal Pak Kasmudjo. Itu bukan sekadar keliru, tapi pernyataan palsu,” ujar Khoizinudin di Jakarta Selatan, Senin, 16 Juni 2025.
Khoizinudin merujuk pada pernyataan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, yang menegaskan bahwa Kasmudjo bukan dosen pembimbing akademik maupun pembimbing skripsi Jokowi di UGM.
Jika batas waktu tersebut terlewati tanpa klarifikasi dari Jokowi, Khoizinudin menyatakan pihaknya akan menjadikan pernyataan itu sebagai dasar laporan dugaan penyebaran informasi bohong.
“Rakyat biasa saja langsung diciduk kalau menyebarkan hoaks. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Presiden juga wajib taat hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, bila Jokowi tetap mempertahankan pernyataan yang tidak benar itu, maka pihaknya akan menggunakannya sebagai bukti kebohongan publik dan membuka ruang bagi masyarakat untuk meragukan keabsahan ijazah kepala negara tersebut.
“Pernyataan itu bisa menjadi dasar yang sah untuk menguji keaslian ijazah Jokowi di ranah hukum,” tambahnya.
Konflik antara Roy Suryo dan Jokowi makin memanas sejak mencuatnya dugaan ijazah palsu. Jokowi telah melaporkan Roy dan empat orang lainnya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Laporan tersebut melibatkan inisial RS, ES, T, K, dan RS, yang dituduh menyebarkan tudingan palsu soal ijazah Presiden.
Mereka dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, kelompok relawan Pemuda Patriot Nusantara juga melaporkan Roy Suryo dkk ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan di ruang publik terkait isu tersebut. Laporan itu masuk pada 23 April 2025.
Kini, gugatan resmi dari para pengacara yang tergabung dalam gerakan TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu) sedang berjalan di Pengadilan Negeri Solo, memperpanjang polemik soal rekam jejak akademik Presiden.
Dalam proses itu, Roy Suryo juga mengungkap bahwa Bareskrim telah menyita edisi surat kabar Kedaulatan Rakyat tanggal 18 Juli 1980, yang diduga berkaitan dengan pembuktian sejarah pendidikan Jokowi.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Usulan Pemakzulan Gibran, BW: Jangan Cengeng, Itu Bagian Dari Pendewasaan!
Tito Ungkap Dokumen Penting Yang Jadi Dasar 4 Pulau Kembali ke Aceh
Feri Amsari Bongkar Praktik Culas MK: Dari Sekian Banyak Anak Muda, Cuma Gibran Dapat Karpet Merah!
Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus Korupsi Minyak Goreng Wilmar Group