Menkeu: Rasio Utang Indonesia 40 Persen dari PDB, Masih di Bawah Batas Aman

- Senin, 11 Mei 2026 | 22:00 WIB
Menkeu: Rasio Utang Indonesia 40 Persen dari PDB, Masih di Bawah Batas Aman

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa posisi utang pemerintah Indonesia yang hampir mencapai angka Rp10.000 triliun masih berada dalam kondisi aman dan terkendali. Pernyataan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran publik terhadap besarnya nominal utang negara yang terus meningkat.

Menurut Purbaya, kesehatan utang suatu negara tidak dapat dinilai semata-mata dari besaran nominalnya. Ia menekankan bahwa indikator yang lebih relevan adalah rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang mencerminkan kemampuan ekonomi nasional dalam menanggung beban utang tersebut.

“Kalau kita lihat acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang ke PDB berapa? 60 persen. Kita masih jauh,” kata Purbaya dalam sebuah media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Ia mengungkapkan bahwa rasio utang Indonesia terhadap PDB saat ini masih berada di kisaran 40 persen lebih sedikit. Angka ini, menurutnya, masih jauh di bawah batas aman yang ditetapkan oleh standar internasional.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, Purbaya membandingkan posisi Indonesia dengan sejumlah negara lain. Singapura, misalnya, memiliki rasio utang sekitar 180 persen terhadap PDB, sementara Jepang mencapai angka yang jauh lebih tinggi, yakni sekitar 275 persen.

“Kalau dibanding negara lain, kita termasuk paling hati-hati,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Indonesia tergolong konservatif dalam pengelolaan fiskal jika dibandingkan dengan negara-negara maju. Kapasitas ekonomi setiap negara berbeda, sehingga nominal utang tidak bisa dibandingkan secara langsung tanpa mempertimbangkan ukuran ekonominya.

Purbaya kemudian memberikan sebuah analogi sederhana untuk memperjelas konsep tersebut. “Kalau satu perusahaan untungnya cuma Rp1 juta, dia utang Rp1 juta sudah kesusahan. Tapi kalau perusahaan yang untungnya Rp100 juta, utang Rp1 juta nggak apa-apa,” jelasnya.

Pemerintah, lanjutnya, menjadikan rasio utang terhadap PDB sebagai indikator utama dalam menjaga kesehatan fiskal negara. Pendekatan ini dinilai lebih akurat untuk mengukur kemampuan sebuah negara dalam mengelola dan melunasi kewajibannya.

Sementara itu, berdasarkan data resmi pemerintah, total utang Indonesia hingga akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp9.920,42 triliun. Sebagian besar utang tersebut berasal dari instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp8.652,89 triliun, atau sekitar 87,22 persen dari total utang pemerintah. Sisanya, sebesar Rp1.267,52 triliun atau sekitar 12,78 persen, berasal dari pinjaman.

Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan utang tetap dilakukan secara hati-hati untuk menjaga stabilitas fiskal dan memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan nasional.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar