Polri Dalami Aliran Dana Sindikat Judi Internasional Usai Bekuk 321 Tersangka di Jakarta

- Senin, 11 Mei 2026 | 12:45 WIB
Polri Dalami Aliran Dana Sindikat Judi Internasional Usai Bekuk 321 Tersangka di Jakarta

Kepolisian Indonesia tengah mendalami jejak pendanaan dan pihak-pihak yang membiayai sindikat judi internasional setelah meringkus 321 tersangka dalam sebuah penggerebekan di Jakarta. Langkah ini menjadi prioritas penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik operasi ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana dan para sponsor yang mendukung kegiatan sindikat itu. Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu, 10 Mei, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin, 11 Mei 2026.

“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelidiki aliran dana dan sponsor mereka,” ujar Triputra.

Selain menelusuri aliran uang, penyelidikan juga menyasar para penyewa di Menara Plaza Hayam Wuruk yang diduga memfasilitasi operasi besar ini. Penggerebekan tersebut mengungkap fakta bahwa sebagian besar tenaga kerja di dalamnya merupakan warga negara asing, terdiri dari 228 warga Vietnam dan 57 warga China.

Di tengah dominasi warga asing, polisi juga menangkap satu warga negara Indonesia yang sebelumnya bekerja sebagai operator layanan pelanggan di Kamboja. Keberadaan tersangka lokal ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengurai rantai operasional sindikat.

Sementara itu, tim forensik digital masih bekerja untuk memetakan jangkauan jaringan judi internasional ini. Triputra menambahkan bahwa pihaknya terus menganalisis komputer dan berbagai perangkat elektronik lainnya yang disita di lokasi.

“Kami juga masih menganalisis komputer, perangkat lain, dan barang-barang lainnya,” kata Triputra. Ia menegaskan komitmen kepolisian untuk memastikan Indonesia tidak menjadi tempat subur bagi sindikat judi global.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar