Pengendara Motor di Depok Jadi Tersangka Usai Halangi Ambulans, Ini Aturan Hukumnya

- Senin, 11 Mei 2026 | 11:45 WIB
Pengendara Motor di Depok Jadi Tersangka Usai Halangi Ambulans, Ini Aturan Hukumnya

Seorang pengendara motor berinisial ML resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan menghalangi laju ambulans di kawasan Sukmajaya, Kota Depok. Peristiwa itu memicu pertanyaan publik mengenai dasar hukum yang mewajibkan pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada ambulans.

Ketentuan tersebut sesungguhnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 134 bagian kedelapan, undang-undang itu secara eksplisit menyebutkan bahwa ambulans yang mengangkut orang sakit termasuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.

Dalam pasal tersebut, urutan prioritas diberikan kepada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang membawa orang sakit, kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas, hingga kendaraan pimpinan lembaga negara dan tamu negara asing. Iring-iringan pengantar jenazah serta konvoi untuk kepentingan tertentu atas pertimbangan kepolisian juga masuk dalam daftar prioritas tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 135 mengatur bahwa kendaraan yang mendapatkan hak utama itu harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru yang disertai bunyi sirene. Ketika isyarat tersebut telah dikeluarkan, pengguna jalan lain wajib memberikan jalan.

Pasal yang sama juga menegaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang tengah menggunakan hak utama tersebut. Artinya, ambulans yang telah menyalakan sirene dan lampu prioritas tidak terikat pada aturan lampu merah atau marka jalan tertentu demi kelancaran menuju tujuan.

Dengan adanya landasan hukum ini, tindakan menghalangi ambulans yang sedang dalam tugas tidak hanya melanggar etika berlalu lintas, tetapi juga dapat berimplikasi pidana sebagaimana yang kini dihadapi oleh tersangka ML.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags