MUI Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

- Minggu, 10 Mei 2026 | 14:30 WIB
MUI Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga, Siti Ma'rifah, mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.

"Mirisnya, tindakan keji dan tidak bermoral ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing, dan memberi contoh teladan," ujar Siti dalam pernyataannya pada Minggu (10/5/2026).

Putri Wakil Presiden ke-13 RI itu mendorong pemerintah untuk mencegah terulangnya kekerasan seksual di lembaga pendidikan, khususnya pesantren. Langkah pencegahan, kata dia, harus dimulai dengan sikap tegas tanpa toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan perbuatan asusila.

"Bersikap tegas dan tidak menolerir segala bentuk perbuatan kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apa pun karena merupakan kejahatan serius yang harus diproses hukum. Jangan dinormalisasikan dan jangan ada kompromi, apalagi dibiarkan," tegasnya.

Siti juga mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku dengan ancaman hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, ia meminta agar orang tua diberikan akses pengawasan dalam penyelenggaraan kegiatan di pesantren.

"Kepada para korban, harus ada perlindungan, termasuk mekanisme pelaporan yang independen, pendampingan advokasi hukum, serta yang menjadi prioritas untuk dilakukan adalah langkah trauma healing," tutur Siti.

Di sisi lain, ia mendorong Kementerian Agama beserta perangkatnya yang memberikan izin penyelenggaraan pesantren untuk melakukan audit terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan tersebut. "Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama beserta perangkatnya yang memberikan izin penyelenggaraan pesantren agar mendorong adanya audit terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di pesantren," pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags