Kiai Pesantren di Pati Ditangkap karena Cabuli Santri Perempuan sejak 2020

- Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30 WIB
Kiai Pesantren di Pati Ditangkap karena Cabuli Santri Perempuan sejak 2020

Dunia pendidikan pondok pesantren kembali diguncang kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pengasuh. Seorang kiai berinisial AS, yang akrab disapa Kiai Ashari, ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah, setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu santri perempuannya.

Peristiwa itu terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa aksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, yakni sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap korban berinisial FA di lingkungan pondok pesantren,” ujar Jaka dalam keterangan resminya, Minggu (10/5).

Modus yang digunakan pelaku tergolong licik. Kiai Ashari disebut kerap memanggil korban ke kamarnya dengan alasan meminta dipijat. Setelah korban masuk, ia kemudian memerintahkan santri tersebut melepas pakaian dan melakukan tindakan pencabulan serta kekerasan seksual.

Untuk memuluskan aksinya, pelaku diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa seorang murid harus menuruti segala perintah guru agar dapat menyerap ilmu. Polisi mencatat, perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak sepuluh kali dalam waktu berbeda.

Setelah ditangkap, tersangka mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Kasat Reskrim Polresta Pati Dika Hadian Widya Wiratama menyebut bahwa pelaku menyatakan penyesalan dan mengaku khilaf serta bertobat. Meskipun demikian, sebelum akhirnya diamankan, tersangka sempat melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana yang sama.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar