Ruang bagi ormas untuk mengelola WIUPK itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam Pasal 83A, tertulis WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada perusahaan yang dikelola oleh ormas keagamaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," bunyi beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 30 Mei 2024 itu.
Adapun penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan itu merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut juga mengatur Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa adanya persetujuan menteri.
"Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali," tertulis dalam Pasal 83A Ayat 4.
Di sisi lain, aturan itu juga melarang badan usaha kelolaan ormas keagamaan untuk bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya ataupun afiliasinya dalam mengelola WIUPK.
Sementara untuk jangka waktu penawaran WIUPK prioritas kepada ormas keagamaan, ditetapkan selama lima tahun sejak PP Nomor 24 Tahun 2025 disahkan.
Artikel Terkait
Insentif Politik Abolisi-Amnesti Prabowo: PDIP dan Gerbong Anies Merapat
Amien Rais ke Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Siapkan Badan Anda Ya Mas
Di Kongres Demokrat, SBY Singgung Cawe-Cawe: Abuse of Power adalah Dosa Terbesar!
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN