Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.
Bagi para pekerja di Jakarta dengan gaji UMR, bisa kena potong sampai Rp329.380 per bulan. Potongan tersebut untuk Taera, BPJS Kesehatan, dan program Jaminan Hari tua (JHT).
Adapun rinciannya sebagai berikut:
Sumber: cnbc
Artikel Terkait
TNI AD Bantah Keterlibatan Jenderal dalam Sengketa Lahan Jusuf Kalla
Pengacara Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Sebagai Penyimpangan Hukum
Banjir Jakarta Berubah Jadi Pemadam, Motor Terbakar Ludes Diselamatkan Polisi
Pertamina Percepat Satgas Nataru, Antisipasi Guncangan Cuaca Ekstrem