JAKARTA Pemerintah akhirnya mengambil langkah darurat. Satuan Tugas Percepatan Program Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi memutuskan untuk membebaskan bea masuk bagi komoditas LPG dan bahan baku plastik. Keputusan ini bukan tanpa alasan. Ketegangan di Selat Hormuz akibat perang antara Amerika Serikat dan Iran telah mengacaukan rantai pasok global. Dan dampaknya, sudah mulai terasa di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat. Nafta, yang selama ini menjadi bahan baku utama industri petrokimia, kini sulit didapat. Harganya? Melonjak tajam. Situasi geopolitik memang sedang tidak bersahabat.
“Hasil rapat tadi diambil keputusan beberapa hal yang sudah kami laporkan kepada Bapak Presiden kemarin,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/4/2026).
“Yaitu pertama insentif untuk LPG, di mana intervensi kebijakan untuk biaya masuk LPG utamanya untuk industri petrochemicals yang dengan adanya kasus di perang di Selat Hormuz mengalami kesulitan untuk memperoleh nafta,” sambungnya.
Menurutnya, untuk menjaga agar operasional kilang tetap berjalan, pemerintah menurunkan bea masuk impor LPG dari 5 persen menjadi 0 persen. Dengan begitu, industri bisa beralih ke bahan baku alternatif. Tujuannya satu: memastikan pasokan bahan baku plastik nasional tidak terganggu.
Di sisi lain, pemerintah juga membebaskan bea masuk untuk berbagai jenis bahan baku plastik lainnya. Polipropilen, polietilin, LLDPI, hingga HDPI semuanya menjadi 0 persen. Kebijakan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
Airlangga menyebut, harga plastik sudah meroket antara 50 hingga 100 persen. Kalau dibiarkan, kata dia, ini bisa memicu kenaikan harga makanan dan minuman. Soalnya, biaya kemasan ikut naik. Dan ujung-ujungnya, konsumen yang menanggung.
“Jadi kebijakan yang kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak juga meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman,” tuturnya.
Nah, soal kelembagaan, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, Satgas ini dipimpin langsung oleh Airlangga. Wakilnya adalah Menteri Investasi, Rosan Roeslani. Fokus mereka bukan cuma soal insentif, tapi juga pembenahan birokrasi.
Satgas nantinya akan bekerja melalui lima Kelompok Kerja. Ada yang fokus merumuskan strategi pertumbuhan ekonomi, ada juga yang mengurusi percepatan implementasi dan penyelesaian hambatan istilah kerennya debottlenecking. Lalu, ada pokja soal regulasi kelembagaan dan penegakan hukum, perdagangan dan hubungan internasional, serta monitoring, evaluasi, dan anggaran.
Pemerintah juga sepakat untuk menyederhanakan perizinan impor (Pertek). Standarisasi biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk UMKM juga dibahas. Bahkan, integrasi KKPR dan RDTR digital ke dalam sistem OSS turut disepakati.
“Dengan langkah yang strategis dan terintegrasi, juga dilakukan monitoring evaluasi dan juga melakukan terobosan-terobosan untuk mengambil dengan langkah cepat dan strategis,” ucap Airlangga.
Ya, semoga saja langkah ini cukup cepat. Dan tepat sasaran.
Artikel Terkait
Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Suap dan Manipulasi Saham
AHY Dorong Percepatan Pembangunan Flyover Usai Kecelakaan Maut di Perlintasan Bekasi Timur
Gus Rosikh: Muktamar NU Jangan Dibajak Kepentingan Politik dan Ekonomi
Kepala Bakom Janji Pola Komunikasi Pemerintah Lebih Agresif: ‘Kalau Diserang, Jangan Diam’