Jakarta Duka kembali menyelimuti keluarga besar TNI. Praka Rico Pramudia, seorang prajurit yang tengah menjalankan misi perdamaian PBB di Lebanon, gugur dalam tugas. Wakil Ketua MPR RI, M Hidayat Nur Wahid, atau yang akrab disapa HNW, menyampaikan belasungkawa yang mendalam. Almarhum, kata dia, sedang menjalankan mandat konstitusi saat gugur.
Sebelumnya, Praka Rico mengalami luka parah akibat serangan tank Israel pada 29 Maret 2026. Bukan hanya dia, tiga prajurit TNI lainnya juga ikut gugur dalam insiden yang sama. Tragedi ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Menurut HNW, sudah saatnya PBB bertindak tegas. Ia menekankan bahwa Israel harus dijatuhi sanksi. “PBB sudah seharusnya menjatuhkan sanksi terhadap Israel yang dilaporkan oleh Kemlu maupun Sekretariat PBB sebagai pelaku penyerangan yang menewaskan empat prajurit TNI dan melukai empat yang lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/4/2026).
Ia lalu menjelaskan dasar hukumnya. “Perilaku Israel itu telah jelas melanggar hukum internasional terkait larangan menyerang pihak non-kombatan dan personel PBB sebagaimana diatur dalam Konvensi Genewa 1949 dan Konvensi Keselamatan Personel PBB 1994. Bahkan, tindakan itu masuk ke dalam kategori kejahatan perang yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b poin iii Statuta Roma,” imbuh HNW.
Di sisi lain, HNW menyoroti tanggung jawab PBB. Pasukan kita ada di Lebanon di bawah bendera UNIFIL, dengan mandat penuh dari PBB. “Karena mereka hadir di Lebanon dalam misi perdamaian UNIFIL dan mendapat mandat penuh dari PBB, sehingga PBB harusnya bertanggung jawab hadirkan perlindungan maksimal dan memberikan sanksi keras kepada Israel yang menyerang pasukan perdamaian PBB, demi memberikan keadilan dan kedamaian bagi korban dan keluarga serta negara pengirimnya,” tegasnya.
Ini bukan kejadian pertama, lho. HNW mengingatkan bahwa serangan Israel ke pos perdamaian yang dijaga prajurit TNI sudah berulang kali terjadi. “Pada 2024 lalu, sejumlah prajurit TNI yang menjadi pasukan penjaga perdamaian di Lebanon juga menjadi korban serangan Israel. Dan ketika itu tidak ada sanksi apa pun dari PBB. Akibat tidak ada sanksi itu, Israel leluasa melanjutkan kejahatannya, kini serangan Israel tersebut bahkan menimbulkan korban jiwa, empat tentara TNI gugur, empat terluka, dan sarana CCTV dirusak prajurit Israel,” paparnya.
Menurutnya, sudah wajar bila PBB tidak sekadar mengutuk. “Sehingga sangat wajar bila PBB selaku pemberi mandat bukan hanya mengutuk dan melakukan investigasi menyeluruh, tapi juga segera bertindak, selamatkan marwah PBB, dengan menjatuhkan sanksi keras atas pelaku kejahatan perang perusak perdamaian yaitu Israel,” sambungnya.
Namun begitu, HNW tetap mengapresiasi langkah Kementerian Luar Negeri. Ia mendukung penuh upaya Kemlu yang terus mendesak PBB untuk melakukan investigasi yang menyeluruh, transparan, dan akuntabel. Koordinasi dengan sejumlah negara pun sudah dilakukan.
“Langkah Kemlu ini memang kita dukung, tapi berharap agar ada tindaklanjutnya yaitu dijatuhkannya sanksi berat kepada Israel pelaku kejahatan perang itu. Dan agar Indonesia serius mengevaluasi sikap baiknya ketika warga utamanya yaitu TNI malah tidak mendapatkan jaminan perlindungan keamanan. Karena Konstitusi tidak hanya menyebut tentang keikutsertaan hadirkan perdamaian dunia, seperti di Lebanon itu, tapi juga 'melindungi seluruh warga Indonesia' termasuk TNI anggota UNIFIL di Lebanon itu,” tegasnya.
Ia bahkan menyuarakan opsi yang cukup keras. “Maka bila tidak ada jaminan keamanan, dan bila penjahat yang menewaskan WNI apalagi dari TNI, tidak juga dijatuhi sanksi hukum yang keras, sewajarnya Indonesia mempertimbangkan dalam rangka melindungi warganya, untuk menarik pasukan TNI itu,” imbuh HNW.
Di tengah tuntutan keras itu, HNW juga menyempatkan diri untuk mengapresiasi upaya medis yang dilakukan Kemlu. Meski nyawa Praka Rico tidak tertolong, menurutnya negara sudah berusaha memberikan yang terbaik.
“Negara memang sudah sepantasnya hadir untuk membantu bukan hanya korban, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan. Ini adalah salah satu penghormatan yang terbaik yang bisa dihadirkan negara kepada korban. Maka sangat baik bila gelar 'Pahlawan Perdamaian' diberikan kepada prajurit-prajurit TNI yang gugur di Lebanon itu, sebagai bentuk penghargaan tertinggi negara kepada mereka yang menjalankan amanat konstitusi untuk menjaga perdamaian dan ketertiban dunia,” ungkap HNW.
Pada akhirnya, ia kembali mengingatkan kewajiban konstitusional. “Tetapi negara tetap harus melakukan kewajiban Konstitusional yang lain yaitu melindungi semua warga dan tumpah dara Indonesia agar mereka tidak menjadi korban akibat kekejian dan kejahatan perang seperti yang dilakukan Israel itu,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Wamendagri Bima Arya Tegaskan Efisiensi Bukan Sekadar Potong Anggaran di Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30
Veda Ega dan Kiandra Ramadhipa Ukir Sejarah di Jerez, Bukti Regenerasi Pembalap Indonesia Makin Nyata
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kabupaten Semarang, BMKG Rilis Data Berbeda dengan Lokasi Pangandaran
Jumlah Korban Tewas dalam Operasi Militer AS di Pasifik Capai 185 Orang