Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mencapai kata sepakat mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah kenaikan batas bawah target penerimaan negara, dari sebelumnya 11,8 persen menjadi 12,01 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Meski demikian, batas atas target penerimaan negara pada kerangka tersebut tidak mengalami perubahan dan tetap berada di angka 12,4 persen terhadap PDB.
Untuk mengerek pendapatan negara, pemerintah akan mengoptimalkan sistem inti perpajakan atau coretax sebagai instrumen utama. Langkah ini diyakini mampu mendongkrak penerimaan dari sektor pajak secara lebih efektif dan transparan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas dukungan solid dari pimpinan dan seluruh anggota Komisi XI DPR RI selama proses pembahasan yang dinamis dan konstruktif.
"Kami juga menyampaikan terima kasih atas seluruh masukan, pandangan, dan saran yang telah disampaikan selama pembahasan. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan kebijakan," ujar Purbaya dalam rapat di Kompleks DPR RI, Kamis (11/6/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, Panitia Kerja (Panja) Pertumbuhan menetapkan target pertumbuhan ekonomi 2027 pada kisaran 5,8 hingga 6,5 persen. Angka ini dirancang sebagai transmisi menuju target pertumbuhan 8 persen pada tahun 2029. Pemerintah berkomitmen memastikan program prioritas berjalan efektif, memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, serta Danantara. Selain itu, penguatan iklim investasi melalui deregulasi dan debottlenecking juga menjadi perhatian utama.
Sementara itu, untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, pemerintah menekankan pentingnya pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar, dan upaya mendorong cost of fund yang kompetitif. Inflasi dijaga dalam rentang 1,5 hingga 3,5 persen, suku bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun dipatok antara 6,5 hingga 7,3 persen, dan nilai tukar rupiah diperkirakan bergerak dalam kisaran Rp16.800 hingga Rp17.500 per dolar AS.
Di sisi lain, Panja Penerimaan menyepakati rasio pendapatan negara terhadap PDB pada 2027 berada di kisaran 12,01 persen hingga 12,40 persen. Adapun Panja Defisit dan Pembiayaan menyepakati defisit APBN tahun 2027 sebesar 1,80 persen hingga 2,40 persen terhadap PDB. Untuk menutup defisit tersebut, pembiayaan akan dikelola secara inovatif, prudent, dan berkelanjutan demi akselerasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan.
"Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah 3 persen PDB dan utang di bawah 60 persen PDB," kata Purbaya menegaskan.
Artikel Terkait
Gerindra Tegaskan Tak Ada Instruksi Partai soal Kepemilikan Dapur MBG, Kader Diminta Patuhi SOP
KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil Mewah dalam OTT Suap Pengondisian Audit BPK di Muara Enim
Kepala BGN Temui Prabowo, Laporkan Efisiensi Anggaran Program Makan Bergizi Gratis
Empat Terdakwa Budi Daya Ganja Greenhouse di Jombang Terancam Hukuman Mati