Akan tetapi, kata dia, pada saat launching peresmian kapal keruk emas ini, KPPA sendiri tidak memperoleh pemberitahuan dari PT. Indoasia yang merupakan vendor perusahaan itu. Karena itu, kata Munawir, pihaknya berkesimpulan bahwa PT. Indoasia tidak ada etika dalam bekerja sama dalam berbisnis.
Ia menambahkan sejauh ini untuk masalah pekerja, serta aktivitas dari kegiatan dan termasuk keselamatan dan kesehatan pekerja selama perakitan kapal KPPA juga tidak pernah menerima laporan serta informasi apapun melalui KTT KPPA.
"PT. Indoasia sebagai kontraktor kami belum melaporkan legalitasnya sebagai IUJP [izin usaha jasa pertambangan] sebab ini lah ada peraturan-peraturan yg belum mereka penuhi terhadap pihak KPPA dan dinas terkait," ungkapnya.
Sebelumnya Munawir mengaku swlaku KTT KPPA ia telah menyurati direktut PT Indoasia Mineral Persada perihal penangguhan pergerakan kapal ke area IUP KPPA.
Surat itu, kata dia, dilayangkan pada 12 Mei 2024 sebelum PT.Indoasia selaku vendor memenuhi sesuai peraturan yang berlaku, kapal tersebut di larang bekerja atau mejalankan aktivitas pertambangan di dalam area IUP KPPA.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur, mengaku sepengetahuannya PT. Indoasia merupakan rekanan dari KPPA.
"Yang ada laporan ke kami perusahaan tersebut ada kerjasama dengan koperasi KPPA selaku yangg memiliki IUP OP [Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi] emas," kata Kadis ESDM Mahdinur.
Saat ditanya lebih lanjut ada atau tidaknya IUP tersendiri dalam beroperasi, Mahdi menyebut jika PT.Indoasia tidak memiliki IUP.
Sumber: catatco
Artikel Terkait
Insentif Politik Abolisi-Amnesti Prabowo: PDIP dan Gerbong Anies Merapat
Amien Rais ke Jokowi Soal Isu Ijazah Palsu: Siapkan Badan Anda Ya Mas
Di Kongres Demokrat, SBY Singgung Cawe-Cawe: Abuse of Power adalah Dosa Terbesar!
Memaksa Bendera Pusaka Berkibar di IKN