- Arah bukaan pintu keluar
- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
-Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
-Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
-Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
12. Outlet oksigen
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi; b. perawatan intensif; c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan ruang perawatan yang mempunyai fasilitas khusus,” bunyi Pasal 46A Ayat 2.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Menyelam di Obi: Menemukan Cermin Biru yang Tersembunyi di Maluku
55 Siswa Terpilih Ikuti Program Calon Pemimpin Global SKK Migas
Prabowo Resmikan 50 Ribu Rumah Subsidi, Tegaskan Ini Warisan Para Pendahulu
Mercedes-Benz Siapkan Tim Siaga untuk Awasi 31 Ribu Bus Saat Arus Mudik 2025