Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat. Menyusul operasi tangkap tangan yang menggemparkan, lembaga antirasuah itu melakukan penggeledahan maraton di tujuh lokasi berbeda. Sasaran utamanya adalah kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Rupanya, aksi penyidik dimulai sejak Kamis lalu. Tahap pertama, mereka menyisir tiga tempat di Tulungagung. Tak cuma rumah dinas, rumah pribadi Gatut pun digeledah. Begitu pula kediaman ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK Budi, dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah dokumen menarik. Salah satunya adalah surat pernyataan pengunduran diri seorang kepala OPD yang dibuat tanpa tanggal.
"Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi 'alat tekan' Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," ujarnya pada Minggu (19/4).
Dokumen itu, kata Budi, sengaja disiapkan Gatut Sunu untuk menekan bawahannya. Jadi, siapa pun yang tidak mengikuti kemauannya, ancaman mengundurkan diri siap diterima.
Namun begitu, penyelidikan belum berhenti. Esok harinya, Jumat (17/4), tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke empat lokasi lain. Kali ini, jangkauannya lebih luas, mencakup Tulungagung hingga Surabaya. Mereka mendatangi Kantor Sekda, Dinas PU, kantor BPKAD, dan juga rumah keluarga bupati yang berada di Surabaya.
Hasilnya? Tak hanya dokumen. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp95 juta. Jumlah yang tidak sedikit. Selain itu, mereka mengamankan berkas-berkas lain yang diduga terkait dengan proses pengadaan dan penganggaran di Pemkab Tulungagung.
Perlu diingat, Gatut dan ajudannya resmi menjadi tersangka setelah OTT yang dilakukan KPK. Anehnya, dari 13 orang yang sempat dibawa ke Jakarta, hanya dua nama ini yang akhirnya dikenai status tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan keputusan itu.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," kata Asep Sabtu malam lalu.
Keduanya dijerat dengan pasal pemerasan dalam UU Tipikor, juncto KUHP baru. Kasus ini jelas akan menjadi ujian berat bagi mantan bupati yang kekuasaannya kini mulai diurai satu per satu oleh KPK.
Artikel Terkait
BNI Ungkap Penipuan Rp28 Miliar di Luar Sistem, Janji Pengembalian Dana
Target 100 GW PLTS Dinilai Ambisius, Butuh Solusi Penyimpanan dan Lahan
Mensos Tegaskan BPS Satu-satunya Penentu Desil Penerima Bansos
BNI Tegaskan Komitmen Kembalikan Dana Rp28 Miliar Nasabah Credit Union Aek Nabara