Kejaksaan Agung akhirnya mengambil langkah tegas. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Dugaan utamanya? Menerima suap senilai Rp1,5 miliar terkait tata kelola pertambangan nikel dalam rentang waktu yang cukup panjang, dari 2013 hingga 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis lalu, Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadih membeberkan kronologinya. Uang sebesar itu, kata dia, diduga diterima Hery dari seorang direktur perusahaan tambang.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar,”
jelas Syarief kepada awak media.
Lalu, apa peran Hery? Menurut penjelasan jaksa, sang ketua Ombudsman ini diduga diminta untuk mengatur soal perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari perusahaan tersebut. Intinya, PT TSHI ingin Ombudsman mengoreksi perhitungan yang sudah ditetapkan Kementerian Kehutanan.
“Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,"
tambahnya.
Akibat perbuatannya, Hery kini menghadapi tuntutan berat. Dia dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Tak lama setelah penetapan tersangka, pria itu langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Masa penahanannya ditetapkan selama 20 hari ke depan.
Penetapan ini dilakukan usai Hery menjalani pemeriksaan intensif. Adegan dramatis pun menyertai. Hery terlihat meninggalkan gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan. Tangannya terikat borgol.
Ini tentu menjadi pukulan telak bagi institusi Ombudsman. Bagaimana tidak, Hery Susanto baru saja dilantik Presiden Prabowo pada April 2026 sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Dia menggantikan Mokhammad Najih. Sayangnya, kursi pimpinan belum lama didudukinya sudah harus berhadapan dengan jerat hukum yang serius.
Artikel Terkait
Mentan: Swasembada Pangan Hanya Mungkin dengan Sinergi Pusat-Daerah
Remaja 14 Tahun Tembak Mati 9 Orang di Sekolah Turki, Profil WhatsApp Tampilkan Pelaku Penembakan AS
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung, Dokumen Diduga Alat Pemerasan Disita
Presiden Prabowo Bahas Perkembangan Politik dan Ekonomi dengan Wakil Ketua DPR Dasco