"Kementerian Perhubungan sangat menyesalkan video viral yang melibatkan Asri Damuna, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka. Yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Jumat (10/5).
Adita juga memastikan bahwa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memerintahkan agar kebenaran berita yang tengah viral tersebut segera diusut.
Untuk itu, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tengah dilakukan. Sehingga jika terbukti bersalah, Asri Damuna dapat diberikan sanksi tegas.
"Jika terbukti benar, maka artinya yang bersangkutan tidak dapat menjaga marwah sebagai Aparatur Sipil Negara. Kemungkinan akan ada sanksi internal terkait hal tersebut," jelas Adita.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Prancis Resmi Tarik Seluruh Cadangan Emas dari New York ke Paris
Gubernur DKI Siapkan Beasiswa LPDP Khusus untuk Anak Betawi Berprestasi
Madura United Kalahkan Persik Kediri 2-1 dalam Laga Sengit di Gelora Bangkalan
Pemerintah Kaji Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc untuk Kasus Andrie Yunus