Kasus ini sendiri sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Pertama, tentu saja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Lalu ada ayahnya, HM Kunang. Yang ketiga adalah pihak swasta bernama Sarjan.
Dugaan sementara, Ade dan sang ayah menerima suap yang nilainya fantastis: Rp 9,5 miliar. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang sebesar itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan sebuah proyek yang rencananya digarap pada 2026.
Perkara ini masih terus bergulir. Pemeriksaan terhadap Ruri dan Ida Farida hari ini diharapkan bisa memberi titik terang baru.
Artikel Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan Saiful Mujani Tak Penuhi Unsur Makar
Mantan Kepala BAIS TNI: Pernyataan Menjatuhkan Prabowo Bangkitkan Sensor Intelijen
Menteri Haji Tegaskan Negosiasi Tarif Penerbangan 2026, Batasi Kenaikan Rp1,7 Triliun
Bank Mega Syariah Raup Dana Rp709 Miliar dan 5.600 Rekening Baru di Ramadan 2026