MURIANETWORK.COM -Merasa nama baiknya telah dicemarkan buntut unggahan di media sosial, SK (71), warga Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember melaporkan seorang konten kreator ke Polres Jember.
Pelaporan itu bermula saat SK kerap memboncengkan anak perempuannya yang mengalami keterbelakangan mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan sepeda kayuh.
Setiap kali dibonceng, sang anak selalu memakai pakaian seksi dengan riasan wajah yang mencolok.
Dari situlah seorang konten kreator merekamnya untuk selanjutnya mengunggahnya dengan narasi SK telah menjual putrinya yang ODGJ menjadi PSK.
Menyusul video viral tersebut, pihak pemerintah setempat bahkan harus datang menemui langsung pihak keluarga. Tujuannya untuk mengkroscek kebenaran informasi miris itu.
Dari penelusuran pemerintah setempat, ternyata informasi seorang ayah menjual putri kandungnya menjadi PSK adalah hoaks.
Artikel Terkait
Analis Prediksi Harga Pertalite Berpotensi Naik 10-15 Persen
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 200 Ribu Kursi untuk Periode Arus Balik Lebaran
Arus Balik Lebaran 2026 Belum Reda, 52 Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Jakarta
Bapanas Perkuat Cadangan Pangan Antisipasi Godzilla El Nino 2026