MURIANETWORK.COM -Merasa nama baiknya telah dicemarkan buntut unggahan di media sosial, SK (71), warga Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember melaporkan seorang konten kreator ke Polres Jember.
Pelaporan itu bermula saat SK kerap memboncengkan anak perempuannya yang mengalami keterbelakangan mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan sepeda kayuh.
Setiap kali dibonceng, sang anak selalu memakai pakaian seksi dengan riasan wajah yang mencolok.
Dari situlah seorang konten kreator merekamnya untuk selanjutnya mengunggahnya dengan narasi SK telah menjual putrinya yang ODGJ menjadi PSK.
Menyusul video viral tersebut, pihak pemerintah setempat bahkan harus datang menemui langsung pihak keluarga. Tujuannya untuk mengkroscek kebenaran informasi miris itu.
Dari penelusuran pemerintah setempat, ternyata informasi seorang ayah menjual putri kandungnya menjadi PSK adalah hoaks.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
"Kami sudah menerima laporan itu, Jumat (3/5) kemarin. Dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan saksi-saksi," kata AKP Abid dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (8/5).
Abid berjanji akan menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan penyelidikan. Namun dia masih belum mengungkapkan siapa saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Saat ini masih berproses dan dugaan kasusnya seperti apa, untuk selanjutnya hasil pemeriksaan akan kami sampaikan perkembangannya kepada teman-teman media," kata Abid
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Gratifikasi Rp2,5 Miliar
Presiden Prabowo Alokasikan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung Baru MUI
Bank Mandiri Catat Aset Rp2.829,9 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 13,4%
KPK Tangkap Dua Pimpinan PN Depok dalam OTT, Sita Rp850 Juta