Di Gedung Nusantara II, Senayan, suasananya cukup tegang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan tegas menyampaikan pesannya: kebijakan work from home atau WFH bagi ASN itu wajib dilaksanakan. Pernyataan ini ia sampaikan pada Senin (13/4/2026), menanggapi sejumlah pemerintah daerah yang tampaknya masih ragu-ragu atau bahkan mengkaji ulang instruksi yang sudah dikeluarkan pusat beberapa waktu lalu.
"Kebijakan itu pada prinsipnya harus diterapkan," tegas Tito.
Namun begitu, ia tak menutup mata. Pria yang dulu pernah memimpin Kepolisian ini memahami bahwa setiap daerah punya kondisi yang berbeda. Karena itulah, pemerintah pusat memberi ruang diskresi. Artinya, meski wajib, proporsi antara yang bekerja dari rumah dan yang tetap datang ke kantor bisa diatur sendiri oleh daerah sesuai kebutuhan lapangan.
"Masalah proporsionalnya, proporsinya yang diserahkan kepada daerah. Diskresinya berapa yang WFH dan berapa yang WFO," jelasnya.
Di sisi lain, ada pesan politik yang kuat di balik instruksi teknis ini. Tito menekankan bahwa kepatuhan daerah dalam menjalankan WFH ini bukan cuma soal efisiensi semata. Lebih dari itu, ini adalah bentuk loyalitas terhadap pemerintah pusat. Sebuah sinyal jelas bahwa koordinasi dan kesatuan komando tetap dijaga.
"Sebagai kebijakan nasional, ya harus diikutin, laksanakan ya untuk menunjukkan bahwa daerah itu juga loyal kepada pemerintah pusat," ucap Tito.
Jadi, langkah ini punya dua lapis makna. Di satu sisi, ia merespons kebutuhan situasi tertentu. Tapi di lapisan yang lebih dalam, ini adalah bagian dari upaya transformasi budaya kerja birokrasi yang sudah lama digaungkan. Menuju tata kelola yang lebih lincah dan efektif.
"Ini dalam rangka transformasi budaya kerja yang lebih efisien," pungkasnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)
Artikel Terkait
Gamis dan Abaya Dominasi Kiriman Barang Jamaah Haji, Fasilitas Bea Cukai Belanja Maksimal
Kemenhub Godok Aturan Integrasi Tarif dan Tiket Transportasi Multimoda
Dubes Iran Bantah Klaim Trump Soal Pembukaan Selat Hormuz
Ketua Ombudsman RI Ditahan Usai Ditahan Terkait Suap Rp1,5 Miliar dari Perusahaan Tambang