KPK Tuntut Dua Eks Dirut Pertamina Kasus Korupsi LNG Senilai Rp1,7 Triliun

- Senin, 13 April 2026 | 09:00 WIB
KPK Tuntut Dua Eks Dirut Pertamina Kasus Korupsi LNG Senilai Rp1,7 Triliun

Begitu bunyi penggalan dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu. Poinnya jelas: prosedur diabaikan.

Di sisi lain, Yenni Andayani juga tak lepas dari sorotan. Jaksa menyebut Yenni yang mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai keputusan penandatanganan perjanjian untuk Train 1 dan Train 2. Lagi-lagi, tanpa kajian ekonomi dan risiko yang memadai.

Lebih lanjut, Yenni juga menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 pada 4 Desember 2013. Tandatangannya berdasarkan surat kuasa dari Karen Agustiawan, meski saat itu belum semua direksi menandatangani RRD. Dewan Komisaris juga belum memberi tanggapan tertulis, apalagi persetujuan dari RUPS.

Akibat rentetan perbuatan keduanya, jaksa menyimpulkan negara dirugikan miliaran rupiah. Tak hanya itu, Karen Agustiawan disebut mendapat keuntungan tidak wajar senilai lebih dari Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS. Sementara korporasi Corpus Christi Liquefaction, LLC diuntungkan hingga 113,8 juta dolar AS.

Sekarang, semua mata tertuju pada ruang sidang hari ini. Tuntutan seperti apa yang akan diajukan? Dan bagaimana nantinya kedua terdakwa membela diri? Sidang siang ini mungkin akan memberi gambaran awal.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar