Begitu bunyi penggalan dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu. Poinnya jelas: prosedur diabaikan.
Di sisi lain, Yenni Andayani juga tak lepas dari sorotan. Jaksa menyebut Yenni yang mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai keputusan penandatanganan perjanjian untuk Train 1 dan Train 2. Lagi-lagi, tanpa kajian ekonomi dan risiko yang memadai.
Lebih lanjut, Yenni juga menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 1 pada 4 Desember 2013. Tandatangannya berdasarkan surat kuasa dari Karen Agustiawan, meski saat itu belum semua direksi menandatangani RRD. Dewan Komisaris juga belum memberi tanggapan tertulis, apalagi persetujuan dari RUPS.
Akibat rentetan perbuatan keduanya, jaksa menyimpulkan negara dirugikan miliaran rupiah. Tak hanya itu, Karen Agustiawan disebut mendapat keuntungan tidak wajar senilai lebih dari Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar AS. Sementara korporasi Corpus Christi Liquefaction, LLC diuntungkan hingga 113,8 juta dolar AS.
Sekarang, semua mata tertuju pada ruang sidang hari ini. Tuntutan seperti apa yang akan diajukan? Dan bagaimana nantinya kedua terdakwa membela diri? Sidang siang ini mungkin akan memberi gambaran awal.
Artikel Terkait
Bank Woori Saudara Optimalkan Strategi Pendanaan dan Kredit untuk Jaga Margin
Inggris Tolak Dukung Rencana Blokade AS di Selat Hormuz
Organisasi Kristen Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya Soal Ceramah yang Dinilai Resahkan
Walhi: Kenaikan Harga Plastik Tak Otomatis Kurangi Sampah, Perlu Perubahan Sistem