KPK Tuntut Dua Eks Dirut Pertamina Kasus Korupsi LNG Senilai Rp1,7 Triliun

- Senin, 13 April 2026 | 09:00 WIB
KPK Tuntut Dua Eks Dirut Pertamina Kasus Korupsi LNG Senilai Rp1,7 Triliun

Hari ini, Senin 13 April 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya masuk ke fase krusial untuk kasus korupsi pengadaan LNG yang menggantung sejak 2013. Dua nama, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, akan mendengarkan tuntutan jaksa. Sidang pembacaan tuntutan itu sendiri dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

Informasi itu terpampang jelas di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Intinya singkat: “13 April 2026, tuntutan penuntut umum.” Menunggu kepastian hukum yang sudah lama tertunda.

Jaksa KPK, dalam sidang-sidang sebelumnya, sudah menguraikan dakwaan yang cukup kompleks. Inti kerugian negara yang dituduhkan mencapai 113 juta dolar AS. Angka yang fantastis, tentu saja. Tapi bagaimana ceritanya bisa sampai segitu?

Menurut jaksa, peran Hari Karyuliarto dinilai krusial. Dia dituduh lalai menyusun pedoman pengadaan LNG dari sumber internasional. Alih-alih membuka pilihan, proses justru tetap difokuskan ke satu perusahaan: Cheniere Energy Inc.

Tak cuma itu. Hari juga disebut menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang memuat formula harga tertentu. Formula itu, kata jaksa, dibuat tanpa mempertimbangkan harga yang mau dibayar pembeli dalam negeri. Proses persetujuan direksi pun dilakukan secara sirkuler alias lewat surat edaran sebelum Perjanjian Jual Beli LNG untuk Train 1 akhirnya ditandatangani. Padahal, seharusnya dibawa ke rapat direksi dan bahkan RUPS untuk mendapat tanggapan tertulis dan persetujuan resmi.

“Mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepada Terdakwa I untuk menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian,”

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar