Tarsum dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Akmal menjelaskan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku yang akan digelar hari ini. Sebab, bukti tindak pidana terjadi sudah jelas.
"Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi," jelasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Gadis 14 Tahun Disekap & Dilecehkan 2 Pria di Bekasi, Modus Iming-iming Uang Jajan
Kadin Luncurkan Kampung Digital di Tangerang Selatan, Perkuat 10 Juta UMKM
OJK dan VARA Dubai Tandatangani MoU: Pengawasan Aset Digital Diperkuat
Komisi Percepatan Reformasi Polri & GNB: Upaya Bebaskan Polri dari Intervensi Politik