Wacana mengembalikan sistem "war ticket" untuk pendaftaran haji kembali mencuat. Tapi, menurut anggota Komisi VII DPR Atalia Praratya, gagasan ini terburu-buru dan justru berbahaya. Ia menilai langkah itu tak hanya mengabaikan keadilan, tapi juga berisiko merusak tata kelola keuangan haji yang sudah terbangun.
"Kita semua sepakat bahwa menunggu hampir tiga dekade adalah waktu yang terlalu lama," ujar Atalia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4/2026).
"Namun, solusi tidak boleh lahir dari ketergesaan yang justru menimbulkan masalah baru yang lebih besar," tegasnya.
Baginya, kembali ke mekanisme "balapan cepat" seperti sebelum 2017 adalah sebuah kemunduran. Sebuah langkah mundur yang serius bagi reformasi pengelolaan haji di Indonesia. Apalagi, wacana ini dinilai bertentangan dengan UU No. 8/2019 yang menganut prinsip 'first come, first served' berdasarkan nomor porsi.
Ibadah haji, dalam pandangannya, adalah panggilan jiwa. Bukan ajang lomba klik di internet.
"Bagaimana dengan ibu-ibu di kampung yang sudah menabung 20 tahun? Bagaimana dengan kakek-nenek kita yang gaptek? Mereka akan tersisihkan," tegas Atalia.
Ia meyakini, jika sistem war ticket diterapkan, yang menang hanyalah mereka yang punya gawai super cepat, koneksi internet mumpuni, dan tentu saja, kemampuan finansial instan.
Di sisi lain, sistem antrean yang berlaku saat ini punya nilai lebih. Atalia menjelaskan, dana setoran awal jemaah yang Rp25 juta itu dikelola secara produktif oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hasil pengelolaan dana segunung itulah yang selama ini dipakai untuk mensubsidi biaya haji, sehingga BPIH bisa ditekan.
Artikel Terkait
Mensos Salurkan Bantuan Tahap Kedua Rp76,68 Miliar untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
KPK Tangkap Bupati Tulungagung, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
KAI Catat 128 Juta Penumpang pada Triwulan I 2026, Naik 10%
Legenda Persija dan Timnas Indonesia, Sutan Harhara, Tutup Usia