Kasus dugaan korupsi ini sendiri terungkap, setelah KPK melakukan OTT di lingkungan kantor BPPD Sidoarjo 25 Kanuari 2024 lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, salah satu nama yang telah ditahan yakni, Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo dinilai telah melakukan pemotongan insentif 10 hingga 30 persen pegawai ASN hingga totalnya sebesar 2,7 miliar rupiah, dimana peruntukan uang tersebut untuk keperluan Kepala Dinas BPPD dan Bupati Sidoarjo
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Benteng Pendem Ambarawa: Kisah yang Kini Bisa Disambung Kembali
Setelah 29 Tahun, Kisah Cinta Ridwan Kamil dan Atalia Berakhir di Pengadilan Agama
Sekutu Trump Ancam Bunuh Khamenei di Tengah Gelombang Demo Iran
Suzuki Pastikan Suku Cadang Baleno Tetap Tersedia Meski Sudah Pensiun