WFH ASN Resmi Dimulai, Airlangga Sebut Potensi Hemat APBN Rp6,2 Triliun

- Jumat, 10 April 2026 | 14:10 WIB
WFH ASN Resmi Dimulai, Airlangga Sebut Potensi Hemat APBN Rp6,2 Triliun

Nah, untuk pelaksanaannya di tubuh pemerintahan, MenPAN-RB sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 3 tahun 2026. Isinya tentang pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN. Tak ketinggalan, Mendagri juga menerbitkan surat edaran serupa yang khusus berlaku di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Lantas, apa sebenarnya tujuan jangka panjangnya? Menurut penjelasan Airlangga, skema WFH ini dirancang sebagai langkah adaptif. Ia adalah respons terhadap dinamika global yang tak pasti. Sekaligus, ini adalah upaya serius untuk mengubah budaya kerja nasional ke arah yang lebih efisien, produktif, dan mengandalkan digital.

"Skema WFH ini diatur juga untuk mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, efisiensi mobilitas," paparnya.

Termasuk di dalamnya, pembatasan ketat penggunaan kendaraan dinas. Kecuali untuk kepentingan operasional mendesak dan kendaraan listrik, tentunya.

Meski demikian, tidak semua sektor bisa ikut serta. Beberapa layanan publik yang vital harus tetap berjalan dari kantor atau lapangan. Sektor-sektor seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan dikecualikan. Begitu pula dengan sektor strategis semacam industri, energi, logistik, hingga keuangan. Mereka tetap harus standby.

Lalu bagaimana dengan swasta? Penerapan WFH di sektor swasta nantinya akan diatur lebih detail lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Pengaturannya tentu akan mempertimbangkan karakteristik unik setiap sektor usaha. Surat edaran ini juga akan mengatur gerakan efisiensi energi di tempat kerja.

Jadi, kebijakan hari ini bukan sekadar menghemat BBM. Ia adalah langkah pertama menuju perubahan yang lebih mendasar. Sebuah transformasi budaya kerja yang perlahan tapi pasti, dimulai dari ruang tamu para ASN.

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar