Harga avtur yang melambung tinggi akhir-unsur ini memaksa pemerintah mengambil langkah. Mereka baru saja mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga 38 persen. Lonjakan harga avtur sendiri disebut-sebut mencapai 70 persen, sebuah dampak langsung dari ketegangan dan peperangan di kawasan Timur Tengah.
Dalam sebuah briefing media di Jakarta, Kamis malam lalu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memaparkan alasan di balik keputusan ini. Pemerintah, katanya, punya beberapa instrumen untuk menahan laju kenaikan tiket pesawat sembari menjaga industri penerbangan tetap bertahan.
Jadi, selain fuel surcharge, ada juga skema PPN Ditanggung Pemerintah dan pembebasan impor untuk suku cadang pesawat. Intinya, pemerintah berusaha mencari jalan tengah.
Di sisi lain, ada pertimbangan lain yang tak kalah penting: daya beli masyarakat. Menurut Menhub, menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) justru akan membuat harga tiket dasar ikut naik dan sifatnya permanen. Padahal, kondisi masyarakat masih tertekan. Dengan hanya menaikkan komponen fuel surcharge, dinamika harganya bisa lebih fleksibel mengikuti naik-turun harga avtur di pasar.
Artikel Terkait
BTN Targetkan Kapasitas KPR Meningkat Hingga 400.000 Unit per Tahun
Pemerintah Tegaskan Haji Furoda 2026 Tak Akan Diselenggarakan
Arab Saudi Resmi Tutup Visa Haji Furoda untuk Tahun 2026
Pemerintah Tegaskan WFH untuk Swasta Hanya Imbauan, Bukan Kewajiban