Ketua Umum Bundo Kanduang Provinsi Sumbar, Prof. Rauda Thaib juga menyampaikan hal yang sama. Ia berharap MK mengabulkan gugatan Irman Gusman. “Masyaraka mempertanyakan kenapa aturan yang sudah clear (PTUN mengabulkan gugatan Irman) kok pak Irman tidak dimasukkan. Dan waktu itu kan waktunya masih memungkin dimasukkan ke DCT,” kata Rauda.
Rauda mengatakan sikap KPU dalam kasus Irman Gusman sangat aneh. Sekalipun PTUN Jakarta sudah mengabulkan gugatan, KPU tetap tidak mau memasukkan Irman dalam DCT DPD Pemilu 2024. “Saya rasa ini aneh sekali ya,” kata Rauda.
Sikap KPU ini, menurut Rauda, sangat merugikan Irman Gusman sebagai warga negara. Seharusnya KPU sebagai lembaga negara menjamin hak warga negara untuk dipilih dan memilih, sebagaimana dilindungi undang-undang. “Ini juga merugikan masyaraka Sumbar,” kata dia.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Segera Dimintai Klarifikasi Polisi Soal Materi Stand Up Comedy
KPK Sita Ratusan Juta dari Petugas Pajak Jakut dalam OTT Dugaan Suap
270 Jembatan Bailey Segera Sambung Tiga Provinsi yang Porak-Poranda
Adly Fairuz Digugat Rp 5 Miliar Gagal Bayar Janji Masuk Akpol