Di sisi lain, wewenang pemerintah untuk menarik surplus BI di tengah tahun buku kini punya dasar hukum yang lebih kokoh. Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang diteken Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan ini merevisi ketentuan lama soal pengelolaan PNBP.
Pasal 22A dalam PMK itu secara gamblang mengatur fleksibilitas penarikan. Bunyinya, "Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir."
Regulasi ini juga sudah memikirkan skenario ke depan. Kalau hasil audit BPK nanti menunjukkan surplus sebenarnya lebih kecil dari yang sudah disetor di muka, pemerintah wajib mengembalikan selisihnya. Sebaliknya, jika ternyata lebih besar, BI yang harus menambahkan kekurangannya.
Perlu diingat, menurut UU Bank Indonesia, surplus yang bersumber dari selisih pendapatan operasional mulai dari pengelolaan SBN, devisa, sampai sistem pembayaran tidak serta merta disetor seluruhnya ke negara. BI diwajibkan menyisihkan 30 persen untuk cadangan tujuan. Sisa lainnya masuk ke cadangan umum, sebuah langkah untuk menjaga modal BI tetap di level minimal, yakni 10 persen dari total kewajiban moneternya.
Jadi, perjalanan Rp85 triliun surplus BI itu akhirnya menemui jalan ceritanya: sebagian sudah diserahkan, sebagian lagi menunggu hitung-hitungan akhir dengan utang SRBI, dan sebagian kecil ditahan untuk menguatkan ketahanan bank sentral sendiri.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Implementasi B50 Mulai Juli 2026, Proyeksi Hemat Subsidi Rp48 Triliun
Groundbreaking Pabrik Melamin Pertama Indonesia Senilai Rp10,2 Triliun Digelar Pekan Depan di Gresik
Menko Airlangga: Ekonomi Kuartal I-2026 Tumbuh 5,5%, Penerimaan Pajak Naik 14,3%
Pabrik Melamin Terbesar di Indonesia Dibangun di KEK Gresik dengan Investasi Rp10,2 Triliun