Dia mempermasalahkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.
"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).
Di sisi lain, Ghufron diduga melanggar etik karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur. Ghufron disinyalir memperdangkan pengaruh.
Sidang etik perdana Nurul Ghufron akan digelar Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024.
Ghufron kemudian menggugat Albertina ke PTUN Jakarta. Ia menilai Dewas KPK telah mengusut laporan yang telah kedaluwarsa
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Revitalisasi Terminal 1C Soetta Tuntaskan Pembenahan, Kapasitas Melonjak 167%
PHE Pacu Produksi Migas Tembus 1,03 Juta BOEPD hingga Kuartal III 2025
OJK Resmi Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Rekening Bank, Perkuat Perlindungan Nasabah
Ruben Onsu Tegas Bayar Nafkah ke Sarwendah Rp 242 Juta per Bulan, Sidang Na Daehoon-Jule Ditunda