Dia mempermasalahkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.
"Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).
Di sisi lain, Ghufron diduga melanggar etik karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur. Ghufron disinyalir memperdangkan pengaruh.
Sidang etik perdana Nurul Ghufron akan digelar Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024.
Ghufron kemudian menggugat Albertina ke PTUN Jakarta. Ia menilai Dewas KPK telah mengusut laporan yang telah kedaluwarsa
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Menkeu: Arya Iwantoro Wajib Kembalikan Dana LPDP Rp3,6 Miliar Plus Bunga
Bank Mandiri Catat Kredit Tumbuh 15,62% dan Laba Naik 16% di Awal 2026
Kecelakaan Truk Wingbox di Gatot Subroto Sebabkan Macet Parah
LPS Mulai Bayar Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank yang Dicabut Izinnya