Dengan mendatangi lokasi, pengumpulan bukti diharapkan bisa lebih efektif dan menyeluruh. KPK pun berharap semua pihak yang dipanggil bisa bekerja sama.
Kasus ini kian melebar. Baru-baru ini, KPK menetapkan dua tersangka tambahan: Ismail Adham dari PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba, seorang komisaris sekaligus ketua asosiasi. Keduanya diduga memberikan uang kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Modusnya? Melalui perantara, yaitu staf khusus Yaqut yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, Gus Alex.
Ismail disebut menyerahkan sekitar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Tak hanya itu, dia juga diduga memberi uang sebesar 5.000 dolar AS kepada Hilman Latief, mantan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag.
Dengan tambahan dua nama itu, kini total tersangka dalam kasus kuota haji menjadi empat orang. Dua yang sebelumnya sudah ditetapkan adalah Yaqut sendiri dan Gus Alex. Perjalanan kasus ini masih panjang, dan pemeriksaan maraton tampaknya akan terus berlanjut.
Artikel Terkait
SKK Migas Pastikan Seluruh Minyak Mentah Kontraktor Diolah di Kilang Pertamina
Kontrak Jual Beli Gas Blok Masela Ditargetkan Tandatangani Mei 2026
Gubernur DKI Akui Harga Plastik Sulit Dikendalikan, Berbeda dengan Komoditas Pokok
Anggaran PUPR Dipangkas Rp12,71 Triliun, Target Infrastruktur Tetap Dijalankan