Dari hasil pemeriksaan sementara, rupanya bisnis haram ini sudah berjalan sekitar sebulan. Cukup singkat, tapi omzet yang diduga diraup pelaku fantastis: mencapai Rp13,2 miliar.
Kapolres menegaskan, dampak aksi ini sangat merugikan. Negara dirugikan, dan yang paling terasa adalah masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan gas subsidi 3 kilogram. Padahal, itulah hak mereka.
Masih ada satu pelaku yang kabur, berperan sebagai tenaga pengoplos atau yang biasa disebut 'dokter'. Polisi masih memburunya.
"Untuk pelaku yang melarikan diri, kami tegaskan akan terus kejar. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan hajat hidup orang banyak," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sudah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berat: penjara maksimal enam tahun dan denda yang bisa mencapai Rp60 miliar.
Artikel Terkait
Ronaldo Diduga Ucapkan Bismillah Sebelum Eksekusi Penalti, Tuai Sorotan
Lurah Kalisari Minta Maaf, Petugas Diberi Sanksi Usai Unggah Foto AI untuk Laporan Parkir Liar
Libur Panjang Paskah 2026: 340 Ribu Penumpang Padati Kereta Jarak Jauh di Daop 1 Jakarta
Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 dan Besaran Bantuannya