Kebijakan pembatasan ini sendiri bukan hal baru. Diumumkan tak lama setelah perang dengan AS dan Israel memanas akhir Februari lalu, aturan itu langsung mengguncang pasar global. Selat Hormuz, seperti kita tahu, adalah urat nadi ekspor minyak dan gas dunia. Tehran bersikap keras: mereka mengancam akan menghajar kapal apa pun yang coba lewat tanpa koordinasi lebih dulu. Padahal, sebelumnya, selat ini ramai dilintasi sekitar 20 juta barel minyak setiap harinya.
Dampaknya langsung terasa. Biaya pengiriman dan asuransi melonjak, yang pada gilirannya mendorong harga minyak naik. Kekhawatiran akan goncangan ekonomi global pun semakin menjadi.
Semua ini berawal dari serangan udara AS dan Israel pada 28 Februari. Serangan itu diklaim menewaskan lebih dari 1.340 orang, termasuk pemimpin tertinggi Iran saat itu, Ali Khamenei. Iran tidak tinggal diam. Mereka membalas dengan gelombang serangan drone dan rudal, tidak hanya ke Israel tetapi juga menyasar Yordania, Irak, serta negara-negara Teluk yang menampung aset militer AS. Korban jiwa berjatuhan, infrastruktur rusak, pasar global kacau, dan lalu lintas penerbangan pun ikut terganggu.
Dalam situasi tegang seperti ini, pemberian pengecualian untuk Irak bisa dilihat sebagai langkah politik yang cerdik. Upaya untuk merangkul sekutu di tengah konflik yang makin meluas.
Artikel Terkait
JK Usul Pangkas Subsidi BBM untuk Tekan Defisit Anggaran
SBY Desak PBB Tarik Pasukan Perdamaian dari Zona Perang di Lebanon
JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Besok Terkait Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Jokowi
JK Bantah Keras Tudingan Sebagai Dalang Pendanaan Pengusutan Ijazah Jokowi