Jakarta - Rencana hukum akhirnya diambil oleh Jusuf Kalla. Mantan Wapres itu akan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke pihak kepolisian pada Senin (6/4/2026) besok. Laporan dugaan pencemaran nama baik ini bukan tanpa sebab.
Pemicunya adalah tuduhan Rismon yang beredar luas. Dalam pemberitaan media, Rismon menyebut JK-lah yang mendanai Roy Suryo dan kawan-kawannya untuk mengangkat isu ijazah Presiden Joko Widodo. JK merasa namanya difitnah.
"Ya karena ini sudah tersebar. Jadi saya ingin katakan karena itulah, maka besok pengacara, saudara ini, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar,"
Begitu penegasan JK di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta, Minggu (5/4/2026). Suaranya tegas. Dia menyatakan sama sekali tidak terlibat dalam urusan ijazah itu, apalagi sampai mengucurkan dana.
Kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu, punya penjelasan. Menurutnya, kliennya tak pernah mengurusi hal-hal remeh seperti kasus ini. Tapi, karena sudah ramai dan menarik perhatian publik, mereka terpaksa mengambil langkah hukum.
"Langkah melaporkan Rismon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan, karena ini soal nama baik. Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius,"
Artikel Terkait
Ahli Serukan Penggunaan BBM Bijak sebagai Tanggapan Krisis Geopolitik dan Iklim
Libur Paskah Dongkrak Omzet Sewa Sepeda Ontel di Kota Tua Jakarta
Industri Plastik Berinovasi Cari Formula Baru Imbas Gangguan Pasokan Global
Pemerintah dan KJRI Jeddah Ingatkan Waspada Modus Haji Ilegal