MA Rilis 24 Kaidah Hukum Baru Pedoman Pengadilan Se-Indonesia

- Sabtu, 04 April 2026 | 04:50 WIB
MA Rilis 24 Kaidah Hukum Baru Pedoman Pengadilan Se-Indonesia

Di sisi lain, diatur juga hal-hal yang bersifat mendesak. Ambil contoh, izin keluar bagi tahanan yang perlu berobat atau melayat keluarga. Ketua pengadilan negeri bisa memberikannya, tapi dengan syarat yang ketat tentunya.

Rumusan lain tak kalah signifikan. Aset hasil korupsi, misalnya, secara tegas dirampas untuk negara atau pihak yang dirugikan termasuk pemerintah dan BUMN/BUMD. Ada pula penafsiran baru tentang kata “menyalurkan” dalam KUHP baru, yang dimaknai sebagai bagian dari peredaran gelap narkotika.

Namun begitu, MA juga memberi penjelasan yang lebih berimbang di ranah perdata. Gagal memenuhi kewajiban nafkah anak berdasarkan putusan perdata, tidak serta-merta bisa dipidana. Masih harus lewat jalur eksekusi perdata terlebih dahulu.

Selain rumusan baru, rapat pleno kali ini juga menyempurnakan tiga ketentuan lama. Satu revisi dilakukan terhadap Buku II Mahkamah Agung, menunjukkan bahwa pembaruan hukum ini berjalan terus-menerus.

Untuk memudahkan akses, kompilasi ini disusun secara tematik dan kronologis. Hakim dan aparatur peradilan bisa mengaksesnya dalam bentuk cetak atau elektronik. Bahkan, semua rumusan ini sudah diintegrasikan ke dalam Direktori Putusan MA, memperkuat basis data hukum nasional.

Pada akhirnya, lewat rilis kompilasi ini, Mahkamah Agung kembali menegaskan komitmennya. Mereka ingin hukum diterapkan secara seragam dan kualitas putusan pengadilan di seluruh Indonesia terus meningkat. Sebuah langkah konkret untuk memperkuat pondasi peradilan kita.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar