Jakarta - Kabar duka datang dari Lebanon. Praka Farizal Rhomadhon, seorang prajurit TNI yang bertugas dalam misi UNIFIL, gugur setelah terkena serangan Israel. Peristiwa ini langsung memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari dalam negeri.
Anggota Komisi I DPR RI, Mahfudz Abdurrahman, tak tinggal diam. Ia dengan tegas menyebut kejadian ini sebagai pelanggaran berat hukum internasional. Bagi Mahfudz, PBB dan pemerintah Indonesia harus segera bertindak, bukan sekadar memberi respons yang biasa-biasa saja.
“Ini bukan kecelakaan perang. Ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Mahfudz dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
“Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB adalah pelanggaran berat hukum humaniter internasional dan mencerminkan pengabaian total terhadap norma-norma global,” lanjutnya.
Menurut pengamatannya, tindakan militer Israel di perbatasan Lebanon sudah kelewat batas. Pola agresinya dinilai semakin brutal, bahkan tak mempedulikan keselamatan pasukan perdamaian yang seharusnya dilindungi.
“Agresi militer Israel di kawasan tersebut semakin tidak terkendali dan menunjukkan sikap abai terhadap hukum internasional,” ujar politisi Fraksi PKS ini.
“Serangan ini membuktikan bahwa tidak ada lagi jaminan keamanan, bahkan bagi pasukan yang membawa mandat resmi dari PBB.”
Lebih jauh, Mahfudz menekankan satu poin krusial. Serangan terhadap personel UNIFIL bukan cuma soal satu nyawa, melainkan ancaman serius terhadap kredibilitas misi perdamaian dunia. Ia menuntut respons yang tegas dan nyata, jauh dari sekadar kecaman simbolik belaka.
Artikel Terkait
Dua Prajurit TNI Gugur dalam Insiden di Perbatasan Israel-Lebanon
Bea Cukai Segel 4-5 Kapal Pesiar Asing Diduga Selewengkan Fasilitas Pajak
Pemerintah Alokasikan Ribuan Truk Impor India untuk Koperasi Desa
Pertamina Bantah Isu Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp 17.850